oleh

Kemenkum dan Pemprov Malut Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal

Ternate — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar Rapat Koordinasi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 1 Kanwil Kemenkum Maluku Utara ini membahas langkah sinergi untuk memperkuat inventarisasi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di wilayah Maluku Utara. (17/7)

Rapat dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Chusni Thamrin, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Zulfikar Gailea, serta Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Darwin, beserta jajaran.

Dalam arahannya, Kakanwil Budi Argap Situngkir menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor demi menjaga dan melestarikan warisan budaya Maluku Utara melalui perlindungan hukum yang memadai.

Baca Juga  Agung Sedayu Grup Akui Anak Usaha Memiliki HGB Pagar Laut Tangerang

“Maluku Utara punya kekayaan budaya yang luar biasa. Jangan sampai potensi ini hilang atau diambil alih pihak lain karena kita lalai mendaftarkan perlindungannya. Saya berharap sinergi ini benar-benar ditindaklanjuti, supaya Warisan Budaya Tak Benda kita punya kekuatan hukum dan bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Budi Argap Situngkir.

Ia juga menambahkan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal bukan hanya tanggung jawab Kemenkum saja, melainkan juga memerlukan dukungan penuh dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat provinsi.

Baca Juga  Rapat Koordinasi Kepala UPT Pemasyarakatan Se-Kepulauan Riau dengan Kadivpas Kepri di Lapas Batam

“Saya minta seluruh stakeholder aktif mendata, mendampingi, dan membantu proses administrasi. Kita harus jemput bola ke lapangan, agar tidak ada warisan budaya yang terlewat,” ujarnya.

Kadiv Yankum Chusni Thamrin dalam rapat ini juga memaparkan bahwa di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkum Malut kini memiliki wilayah koordinasi di 10 kabupaten/kota. Di dalamnya, urusan Kekayaan Intelektual menjadi salah satu pilar layanan Divisi Pelayanan Hukum.

“Layanan HKI personal mencakup Merek, Paten, Cipta, Desain Industri, DTLST, dan Rahasia Dagang. Sementara itu, KIK meliputi Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional, Indikasi Geografis, serta Ekspresi Budaya Tradisional yang perlu dilindungi Bersama,” terang Chusni Thamrin.

Baca Juga  DPRD Provinsi Agendakan Gandeng Kemenkum Malut Sosialisasi Pendirian Pos Bantuan Hukum

Kabid Pelayanan KI, Zulfikar Gailea, menambahkan bahwa kolaborasi ini akan mempermudah proses permohonan dan mempercepat terbitnya perlindungan hukum. Kanwil Kemenkum Malut juga berkomitmen untuk terus melakukan jemput bola, mendekatkan layanan HKI ke masyarakat, serta rutin berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.

Kerja sama ini diharapkan dapat menjaga kelestarian budaya nasional, memberi perlindungan hukum, serta memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat di Maluku Utara.

News Feed