oleh

Kemenkum dan Pemprov Malut Jajaki Kerja Sama P3H

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) bersama Pemerintah Provinsi (Pemrov) Malut menjajaki kerja sama di bidang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mendukung sinergi Pemprov Malut melalui rencana penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan, dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Argap Situngkir menambahkan bahwa kerja sama tersebut sebagai tindak lanjut komitmen Gubernur Malut, Sherly Tjoanda dalam audiensi sebelumnya bersama jajaran Kemenkum Malut.

Baca Juga  Kemenkum Malut Terima Audiensi Fakultas Hukum Universitas Khairun, Bahas Penguatan Layanan Bantuan Hukum

“Kami mengapresiasi langkah Gubernur Malut, bu Sherly bersama jajaran Pemprov Malut dalam mendukung kerja sama ini. Tujuannya mempercepat fasilitasi produk hukum daerah, pelayanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat, pendirian pos bantuan hukum di seluruh desa/kelurahan, dan pelayanan hukum lainnya,” ungkap Argap Situngkir dalam keterangannya, Rabu (14/8).

Senada, Kepala Divisi P3H, Zulfahmi mengungkapkan harapannya dengan adanya perjanjian kerja sama ini akan semakin meningkatkan kualitas rancangan produk hukum daerah yang diharmonisasi, serta terwujudnya layanan dan bantuan hukum kepada masyarakat di Malut.

Baca Juga  “Bangkit dan Berdaya: Lapas Perempuan Tangerang Gelar Pembukaan Pelatihan Kesadaran Diri dan Kesehatan Mental Batch 2

Sementara itu, Pemprov Malut diwakili Kepala Biro Hukum, Burnawan mengungkapkan bahwa pihaknya menyetujui ruang lingkup PKS memuat substansi pelaksanaan harmonisasi, bantuan hukum, dan kebijakan hukum strategis.

“Rencana kerja sama pada tanggal 25 Agustus. Semoga kerja sama ini akan saling mendukung pelayanan dan pembinaan hukum bagi masyarakat Maluku Utara,” pungkasnya.

News Feed