oleh

Kemenhut Dalami Dugaan Pidana Kebakaran Bromo, Tim Ahli Diturunkan Telusuri Dampak Kerusakan Lingkungan

Probolinggo, 31 Agustus 2026 – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) mendalami peristiwa kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Untuk mendukung proses penyelidikan, PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bersama Polisi Kehutanan TNBTS mendampingi dua ahli dari IPB University dalam pengambilan sampel untuk mengetahui kondisi kawasan dan dampak kebakaran terhadap tanah serta lingkungan.

Dua ahli tersebut yaitu Prof. Bambang Hero Saharjo, ahli kebakaran hutan dan lahan, serta Prof. Basuki Wasis, ahli bidang kerusakan tanah dan lingkungan dari IPB University. Keduanya melakukan pengambilan sampel di lokasi terdampak kebakaran di Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Ahli mengambil sampel pada lima plot di lokasi terdampak kebakaran. Sampel meliputi tanah komposit, tanah utuh, tumbuhan bawah yang tumbuh di atas tanah terbakar, dan arang. Pada salah satu plot juga diambil tanah dari area yang tidak terbakar sebagai kontrol atau pembanding. Sampel tersebut selanjutnya akan dilakukan uji secara laboratoris.

Baca Juga  Jajaran Rutan Bangil Laksanakan Sosialisasi, Monitoring Dan Evaluasi RKT RB, SPIP, SPBE, E-Lapor, & Kehumasan Di Lapas Kelas IIB Lumajang

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penanganan kebakaran di kawasan konservasi juga menyangkut kepentingan masyarakat dan aktivitas wisata yang bergantung pada kelestarian kawasan.

Ia menegaskan bahwa Taman Nasional Bromo Tengger Semeru merupakan kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan ekonomi yang penting. Dampak kebakaran tidak hanya menyangkut vegetasi yang terbakar, tetapi juga fungsi lingkungan, kehidupan masyarakat, dan aktivitas wisata yang bergantung pada kelestarian kawasan.

“Karena itu, dampak dan kerugian akibat kebakaran perlu diketahui secara jelas melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat perbuatan pidana, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari proses penegakan hukum agar pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” tegas Januanto.

Baca Juga  Respons Usulan Kenaikan Dana Parpol, Puan: Lihat Dulu Kemampuan APBN

Kegiatan pengambilan sampel tersebut dilakukan berdasarkan rangkaian penanganan perkara yang telah dimulai pada 3 Agustus 2026 melalui Surat Perintah Tugas Pengumpulan Bahan dan Keterangan. Penyidik kemudian mengajukan penunjukan ahli kebakaran hutan dan kerusakan lingkungan pada 18 Agustus 2026, yang ditindaklanjuti dengan penugasan ahli dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University pada 19 Agustus 2026. Pengambilan sampel dilaksanakan pada 29 Agustus 2026.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan keterlibatan ahli diperlukan untuk memberikan data yang mendukung proses penyelidikan.

“Pengambilan sampel ini merupakan bagian dari proses penyelidikan. Penyidik mendampingi ahli dalam mengambil sampel tanah, tumbuhan, dan material sisa kebakaran dari beberapa titik di lokasi terdampak. Sampel tersebut akan diperiksa di laboratorium untuk memperoleh data yang diperlukan dalam membuat terang peristiwa kebakaran. Hasil pemeriksaan akan menjadi bagian dari pembuktian untuk membuat terang perkara dan menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Aswin.

Baca Juga  NKRI Wujud Nyata Mosi Integral Mohammad Natsir

Kegiatan pengambilan sampel disaksikan oleh unsur Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dan Polisi Kehutanan. Seluruh proses pengambilan sampel dituangkan dalam Berita Acara Pengambilan Sampel dan ditandatangani oleh ahli, penyidik, serta saksi yang hadir.

Kementerian Kehutanan terus melakukan penyelidikan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan. Hasil pemeriksaan ahli dan uji laboratoris terhadap sampel akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengetahui dampak kebakaran terhadap tanah dan lingkungan serta menentukan langkah hukum selanjutnya.

News Feed