Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti atas kerugian keuangan negara dari terpidana perkara pidana pembalakan liar, Adelin Lis senilai Rp105.857.244.282,4 dan USD 2.938.556,4.
Penyelesaian dan pembayaran uang pengganti perkara tersebut digelar di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Dr.Harli Siregar, S.H., M.Hum. didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Dr.Fajar Syahputra, S.H, M.H di kantor Kejati Sumut pada Rabu, 3 September 2025.
Penyerahan uang tersebut dilakukan keluarga terpidana kepada Jaksa sebagai upaya dalam rangka memulihkan keuangan negara dari penanganan tindak pidana.
Pembayaran uang pengganti ratusan miliar tersebut telah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor.68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008
Putusan MA pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut.
Diketahui dari seluruh proses dan perhitungan uang pengganti dalam perkara tersebut, terpidana Adelin Lis dinyatakan telah melunasi sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp105.857.244.282,4 dan US$ 2.938.556,4.- yang dibayarkan melalui pihak keluarganya kepada negara melalui Jaksa Eksekutor.
Sesuai kewenangannya selaku eksekutor, Jaksa melalui Kejari Medan menyetorkan uang tersebut ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Medan sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kejaksaan Republik Indonesia.
Keberhasilan pembayaran uang pengganti tersebut sejalan dengan upaya Kejaksaan mewujudkan penegakan hukum yang berkepastian hukum dan secara nyata kemanfaatannya bagi masyarakat bangsa dan negara.