oleh

Kejati NTB Tetapkan Anggota DPRD Sebagai Tersangka Baru Perkara Gratifikasi Dana Siluman Pokir

 Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial HK dalam perkara dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB pada Senin, 24 November 2025.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Bapak Muh. Zulkifli Said, S.H., M.H. dalam konferensi pers membenarkan penatapan dan penahanan tersangka tersebut. Dijelaskannya, status HK dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dan langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat.

Baca Juga  Diamankan Di Kolong Rumah Tetangga. Aksi Pelarian DPO Kasus Korupsi Asal Kejati Kepri Berakhir Di Kendari

Kasus dana siluman ini bermula dari temuan penyidik Pidsus Kejati NTB mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD. Proses penyelidikan menemukan adanya praktik yang mengarah pada penerimaan dana tidak sah, sebelum akhirnya naik ke tahap penyidikan.

Penetapan HK sebagai tersangka ini merupakan lanjutan dari penetapan dua orang sebelumnya menjadi tersangka

Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah Menjalani Pemeriksaan KPK Selama 7,5 Jam

Sebelumnya pada Kamis, 20 November 2025, penyidik Pidsus Kejati NTB telah menetapkan dua orang tersangka berinisial IJU dan MNI dalam kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB.

Sama seperti Tersangka HK, kedua tersangka ini juga sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Kasus dana siluman ini bermula dari temuan penyidik Pidsus Kejati NTB mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Pokir anggota DPRD. Proses penyelidikan menemukan adanya praktik yang mengarah pada penerimaan dana tidak sah, sebelum akhirnya naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga  Ditangkap Kejagung Kasus Suap, MA Berhentikan Sementara 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur

Dari hasil penyidikan, Penyidik Pidsus Kejati NTB telah menyita lebih dari Rp 2 miliar serta menerima pengembalian dana dari 15 orang yang diduga ikut menikmati aliran dana tersebut.

News Feed