oleh

Kejari Cilegon Tetapkan Kembali Dua Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pada Bank BUMD Kota Cilegon

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon kembali menetapkan dua tersangka baru perkara dugaan korupsi pada bank BUMD milik Pemerintah Kota Cilegon, Banten, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM).

Kedua tersangka ini bernisial NN dan MM selaku staf marketing dan selaku account officer. Diketahui sebelumnya, IS selaku Direktur Bisnis dan TT sebagai Manager Marketing PT BPRS CM telah ditetapkan tersangka pada Kamis (14/4/2022).

Keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti. Dari pengumpulan tersebut, penyidik menyimpulkan terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Dengan cara melakukan analisa pembiayaan yang tidak sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku serta mendapatkan keuntungan atas perbuatannya tersebut,” kata Atik saat dikonfirmasi, Jumat (15/4/2022).

“Khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya,” katanya.

Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Baca Juga  Lacak Siswa Positif Covid-19 di SMPN 252

Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Perubahan Atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

News Feed