oleh

Kejaksaan Agung Tangkap Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto

Penyidik Kejaksaan Agung menangkap Komisaris Utama PT Sri Isman Rejeki Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto. Iwan ditangkap di Solo, Jawa Tengah pada Selasa malam, 20 Mei 2025. “Betul,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu 21 Mei 2025.

Sebelumnya, penyidik Kejagung diketahui belum melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari sejumlah bank kepada Sritex.

Pada perkara ini, kredit kepada Sritex disalurkan oleh PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Hingga saat ini Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Alasan jaksa menyidik kasus ini karena pemberi kredit adalah bank pemerintah. Jaksa tengah menelusuri apakah kredit diberikan saat kondisi keuangan Sritex dalam kondisi baik atau sebaliknya.

News Feed