oleh

Kejaksaan Agung Sita Puluhan Barang Mewah Milik Tersangka Arianto Bakri Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Kejaksaan Agung menyita puluhan barang mewah milik tersangka Arianto Bakri dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan suap penanganan perkara vonis lepas korupsi minyak goreng crude palm oil (CPO). Dalam pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 7 Juli 2025, barang bukti itu ikut diserahkan bersama tersangka dan berkas perkara.

“Aset yang disita dari Arianto antara lain dua unit kapal wisata asing, 12 mobil, 22 sepeda motor, 20 jam tangan mewah, dan 22 sepeda,” kata Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra, dalam konferensi pers Senin malam, 7 Juli 2025.

Jaksa turut menerima barang bukti elektronik dan dokumen yang berkaitan dengan tersangka Arianto, Marcella Santoso, dan Tian Bahtiar.

Kejaksaan menahan Arianto di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 Juli 2025. Penahanan ini dilakukan untuk menyempurnakan surat dakwaan sebelum jaksa melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain jadi tersangka suap, pasangan suami istri itu juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Henry mengatakan nilai harta kedua kliennya yang disita kejaksaan jika ditaksir mencapai hampir Rp 300 miliar. Sementara suap yang dituduhkan oleh jaksa hanya Rp 60 miliar.

“Semestinya kalau mau ada penyitaan seharusnya terhadap barang-barang yang diduga diperoleh dari tindak pidana atau yang ada hubungannya dengan tindak pidana suap,” ujar kuasa hukum mereka, Henry Yosodiningrat. Sebab posisi kliennya yang dituduhkan jaksa adalah pemberi, bukan penerima.

Kejaksaan belum merinci barang sitaan yang mereka sita dari 8 tersangka dalam kasus ini. Namun, di awal pengungkapan kasus ini, lebih dari 5 mobil mewah hasil sitaan tampak terparkir di Kejagung.

Saat ini dari 8 tersangka, berkas perkara 6 diantaranya sudah dilimpahkan ke tahap II. Yakni: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku mejalis hakim, mantan Wakil Ketua PN Jakpus Muhammad Arif Nuryanta, panitera Wahyu Gunawan dan Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei. Sementara berkas Marcella Santoso dan Arianto belum dilimpahkan.

News Feed