oleh

Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Senin 28 Juli 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:

  1. DWY selaku Pemimpin Grup Litigasi Perdata Divisi Hukum.
  2. RAN selaku Executive Business Officer Bank BJB.
  3. AE selaku Pemimpin Grup Korporasi 2 Divisi Korporasi dan Komerisal Bank BJB.
  4. PRP selaku Officer Credit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020.
  5. HA selaku Pemimpin Grup SKAI.
  6. VSH selaku Staf Keuangan PT Sritex tahun 1991 s.d. 2025.
  7. PL selaku Kasir/Keuangan PT Sritex.
  8. PDAR selaku Karyawan Bank Jateng.
  9. ABW selaku Direktur Utama Ayaka Suites Hotel.
Baca Juga  Presiden Prabowo Targetkan APBN 2026 Efisien, Transparan, dan Tepat Sasaran

Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Juga  Letkol Inf Dedy Pungky Danyonif 330 Jadi Pemateri Pada Forum Rakor Di Mabesad

News Feed