oleh

Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:
⦁    NW selaku Staf Keuangan PT Rayon Utama Makmur.
⦁    FPR selaku Staf Keuangan PT Rayon Utama Makmur.
⦁    SMS selaku Kredit Analis PT Bank BNI tahun 2012.
⦁    ADN selaku Kredit Analis PT Bank BNI.
⦁    ALP selaku Anggota Komite Kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
⦁    GP selaku Anggota Komite Kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
⦁    MR selaku Anggota Komite Kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Juga  Peran Aktif Seka (K) Deka, Babinsa Koramil 0602-06/Kramatwatu Dalam Program PIN Polio dan Penurunan Stunting

News Feed