oleh

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Suapgratifikasi PN Jakarta Pusat

Selasa 3 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial FM selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka MSY.

Baca Juga  Kenang Jasa Pahlawan, Lapas Batam Laksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

News Feed