oleh

Kejagung RI Tetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Tersangka Dugaan Korupsi

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pun angkat bicara soal status tersangka Destiawan. Erick menyampaikan dirinya akan mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Kejagung RI.

Baca Juga  Berikan Kesempatan WBP, Rutan Bangil Sosialisasikan Ketentuan Jam Kunjungan Berbuka Puasa

“Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku,” kata Erick di Jakarta, Sabtu 29 April 2023. Menurut dia, kasus hukum yang menyeret Destiawan akan jadi teguran untuk perusahaan BUMN lainnya agar bergerak secara transparan dan profesional

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan Dirut PT Waskita Karya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial DES.

Baca Juga  Berkah Idul Adha, Rutan Bangil Terima Sumbangan Hewan Qurban dari Berbagai Instansi

News Feed