Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah mantan pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 pada Selasa, 16 September 2025.
Pemeriksaan para mantan pejabat itu merupakan bagian dari delapan orang saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H mengatakan delapan orang saksi yang diperiksa terseut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 atas nama Tersangka MUL.
Para mantan pejabat Kemendikbud itu adalah inisial DS yang diperiksa dalam perkara ini selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbud tahun 2019. Satu mantan pejabat lainnya adalah inisial MS selaku Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Kemendibud tahun 2020.
Selain dua mantan pejabat tersebut, jaksa penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan kementerian pada direktorat yang berbeda.
Mereka adalah WH selaku PPK Direktorat SD tahun 2020 dan DHK selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha (TU) pada Direktorat SMA yang pernah menjabat sebagai PPK Direktorat SMA tahun 2022.
Di samping saksi-saksi dari lingkungan kementerian, Kejagung juga masih menggali keterangan dari sejumlah petinggi perusahaan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK). Tercatat ada empat orang direksi diperiksa sebagai saksi dan salah satunya menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut).
Saksi-saksi dari perusahaan TIK itu adalah inisial TS yang diperiksa jaksa penyidkk JAM PIDSUS selaku Dirut PT Zyrexindo Buana Tbk. Saksi lainnya adalah inisial FRN selaku Direktur PT Datascript, BP selaku Direktur PT Bismicindo Perkasa, dan AH selaku Direktur PT Mylcon Technology.