oleh

Karutan Surakarta Ajak Sharing Knowledge Bagi Petugas yang Akan Mengajukan Cuti

Surakarta – Kepala Rutan Kelas I Surakarta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh petugas yang akan mengajukan cuti tahunan untuk terlebih dahulu menghadap Karutan. Kebijakan ini bertujuan sebagai sharing knowledge, memastikan keberlanjutan tugas serta kelancaran pelayanan meski ditinggal cuti.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Karutan serta dihadiri pejabat struktural, Senin (07/04), petugas yang akan mengajukan cuti diminta untuk menyampaikan tugas dan tanggung jawab yang sedang mereka emban, serta memberikan informasi penting terkait pekerjaan kepada atasan atau rekan kerja yang akan melanjutkan tugas sementara waktu. Langkah ini dinilai efektif dalam menjaga ritme kerja dan mencegah terjadinya kendala operasional selama cuti berlangsung.

Baca Juga  Pangdam VI/Mulawarman Sambut Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 11 Kostrad

Karutan Surakarta menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari internalisasi dalam upaya membangun corporate university terkait budaya kerja profesional dan akuntabel di lingkungan Rutan.
“Cuti adalah hak setiap pegawai, namun tanggung jawab juga harus tetap dijaga. Dengan adanya sharing knowledge ini, kami ingin memastikan tidak ada pekerjaan yang terbengkalai dan semua informasi dapat tersampaikan dengan baik,” tegas Karutan.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0602-05/Cipocok Jaya Berperan Aktif Dukung Program PIN Polio Tahap Dua

Kebijakan ini disambut positif oleh para petugas, karena selain memberi kesempatan untuk saling berbagi informasi, juga mempererat koordinasi antarunit kerja. Diharapkan, langkah ini dapat menjadi contoh penerapan manajemen sumber daya manusia yang baik di lingkungan pemasyarakatan.

News Feed