oleh

Karutan Serang Hadiri Peresmian Restorative Justice

Polten.co.id – Tepat di hari Senin Minggu Terakhir dibulan Juni ini, Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Serang Menghadiri Acara Peresmian Rumah Restorative Justice yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Serang. Senin 27/06/2022.

Perlu diketahui, Kejaksaan Agung membentuk Rumah Restorative Justice di seluruh kejaksaan tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia, sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, Restorative Justice hanya untuk perkara yang ancaman pidananya di bawah lima tahun.

Baca Juga  Usung Semangat Perubahan, Sandy Nayoan Maju Caleg DPRD Bali

Kepala Rutan Serang Dody menyampaikan terimakasih banyak telah mengundang kami sebagai salah satu Aparatur Penegak Hukum dan rekan kerja Kejaksaan Negeri Serang yang sama sama meneggakan hukum

” Kegiatan berjalan dengan lancar dan kegiatan ini juga turut mengundang aparatur penegak hukum lainnya seperti polisi dan juga TNI, ” kata dody.(Opik/Dede)

Baca Juga  Menyatukan Langkah, Menguatkan Tekad: Lapas Kelas IIA Cilegon Ikuti Pengarahan Dirjen PAS Menuju Pemasyarakatan yang Lebih Maju dan Bermakna

News Feed