oleh

Kapolri Ungkap Dua Personel Polisi di Balik Perintah Penembakan Gas Air Mata Dalam Tragedi Kanjuruhan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dua personel polisi di balik perintah penembakan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan, pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu. Dalam tragedi itu 131 Aremania dan Aremanita meninggal dunia dan 400 lebih mengalami luka-luka.

Dua sosok perwira polisi itu masing-masing adalah, Danyon 3 Brimob Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Polisi (AKP) Has Darman. Dia diduga memerintahkan anggota Brimob untuk menembak gas air mata.

Baca Juga  Menyambut Idul fitri, Rutan Bangil Laksanakan Persiapan Kunjungan Lebaran 1445 H

“Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata,” kata Listyo, Kamis (6/10).

Perwira polisi lainya adalah Kasat Samaptha Polres Malang AKP Bambang Sidik Afandi. Dia diduga memerintahkan anggota polisi untuk menembakkan gas air mata.

“Pidana sama pasal 359 dan 360 KUHP yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya menembakkan langsung gas air mata,” ujar Listyo.

Baca Juga  Lapas Cikarang Tandatangani Komitmen Bersama ZI WBBM, Pakta Integritas dan Pencanangan Tahun Prestasi 2024

Selain dua perwira itu, adapula sosok Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS. Dia menjadi tersangka karena melanggar pasal 359 KUHP atau pasal 360 KUHP.

“Yang bersangkutan mengetahui terkait aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan dan tidak mengecek langsung terkait kelengkapan personel,” tutur Listyo. (Red).

Baca Juga  Tingkatkan Literasi Digital, Rutan Bangil Ikuti Pelatihan Penggunaan Aplikasi SITB

News Feed