oleh

Kapolri Terbitkan Aturan Baru, 17 Kementerian/Lembaga Bisa Diisi Anggota Polri

Kapolri menerbitkan aturan baru yang membuka peluang bagi anggota Polri untuk mengisi jabatan pada 17 kementerian dan lembaga negara. Kebijakan ini bertujuan memperkuat sinergi lintas sektor serta mendukung optimalisasi tugas-tugas pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan keamanan, penegakan hukum, dan pelayanan publik.

Dengan adanya aturan tersebut, penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas koordinasi, profesionalisme, serta kontribusi Polri dalam mendukung program strategis pemerintah. Kebijakan ini juga menegaskan peran Polri sebagai institusi yang adaptif dan siap berkontribusi dalam berbagai bidang demi kepentingan bangsa dan negara.

Baca Juga  Kota Bekasi Borong Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026, Tri Adhianto Raih Top Pembina

News Feed