oleh

Kanwil Kemenkumham Jabar Bisa Cetak Apostille, Begini Alurnya

POLTEN.CO.ID – Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang.

Adapun dokumen yang dapat diajukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya

Baca Juga  Dituding Rampas Tanah Masyarakat, Ini Kronologis Lahan PTPN IV Regional 2 wilayah Angkona di Luwu Timur, Sulawesi Selatan

Legalisasi Apostille dikenakan tarif sebesar Rp. 150.000,- per dokumen yang berlaku sebagai PNBP.

Untuk pendaftara bisa melalui halaman AHU.GO.ID lalu pilih Layanan Legalisasi- Apostille.

Apabila masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut bisa juga datang secara langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mengunjungi Loket Layanan AHU.

Dalam hal tersebut, Kanwil Kemenkumham jabar sebagai dari 7 kanwil yang bisa mencetak apostille.

Baca Juga  Olimpiade Hulu Migas 2025, Pererat Silaturahmi SKK Migas, KKKS, dan Media

Informasi jenis dokumen dan negara Apostille bisa buka link di bawah

https://drive.google.com/drive/folders/1VkQiBt1x6PSmViB0sYdrn-UXayah4F62

News Feed