oleh

Kanwil Kemenkum Malut Matangkan Penyusunan Laporan SPIP Terintegrasi Tahun 2026

Ternate – Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan rapat penyusunan Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026, Kamis (10/9).

Bertempat di Ruang Rapat Kelapa Bido, kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (Kabagtum) La Dariani, Tim Perencana dan Pelaporan (P2L), serta jajaran terkait.

Rapat berlangsung dengan pembahasan yang terfokus pada proses penyusunan laporan SPIP Terintegrasi, mulai dari pencermatan terhadap data dan dokumen pendukung, pemetaan pelaksanaan pengendalian intern, hingga penyelarasan berbagai informasi yang menjadi bagian dalam laporan.

Melalui forum tersebut, Tim P2L bersama jajaran melakukan koordinasi untuk memastikan setiap data yang disajikan dapat dipertanggungjawabkan dan menggambarkan kondisi pelaksanaan pengendalian intern di lingkungan Kanwil Kemenkum Malut secara objektif. Pembahasan juga diarahkan pada identifikasi berbagai risiko dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta langkah pengendalian dan tindak lanjut yang telah maupun perlu dilakukan.

Baca Juga  Kemenkum Malut Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, BPSDM Hukum Siapkan Pemimpin Adaptif dan Berintegritas

Kepala Kantor wilayah (Kakanwil) Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir atau akrab disapa BAS, menekankan bahwa SPIP bukan sekadar dokumen yang harus diselesaikan sebagai bagian dari kewajiban administrasi, melainkan merupakan instrumen penting dalam memastikan setiap proses kerja berjalan sesuai ketentuan dan sasaran organisasi dapat tercapai.

“Saya berharap penyusunan SPIP ini jangan hanya berorientasi pada kelengkapan dokumen. Yang lebih penting adalah bagaimana kita mampu melihat risiko yang ada, menentukan pengendaliannya, dan memastikan setiap tindak lanjut benar-benar dilaksanakan,” tegas Argap Situngkir.

Baca Juga  Rutan Kelas I Surakarta Gelar Cipta Kondisi dengan Razia Blok Hunian

Menurut Kabagtum, pengendalian intern yang baik akan membantu organisasi dalam mengantisipasi potensi permasalahan sekaligus mendorong terciptanya proses kerja yang lebih tertib, efektif, dan terukur.

“Kalau pengendaliannya kuat, kita akan lebih mudah memastikan pekerjaan berjalan sesuai target. Karena itu, saya minta seluruh jajaran untuk memberikan data dan informasi yang benar, lengkap, serta sesuai kondisi di lapangan. Jangan sampai laporan yang kita susun tidak mencerminkan keadaan sebenarnya,” Ujar La Dariani.

Ia juga mendorong Tim P2L dan jajaran terkait untuk membangun koordinasi yang solid dalam proses penyusunan laporan, sehingga seluruh aspek yang diperlukan dapat teridentifikasi dan terdokumentasi dengan baik.

Baca Juga  Sekjen Kemenkumham Dorong Kolaborasi Antar Stakeholder untuk Optimalkan Pelaksanaan Tugas

Penyusunan Laporan SPIP Terintegrasi Tahun 2026 menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Malut untuk terus melakukan perbaikan tata kelola organisasi melalui penguatan pengendalian intern dan manajemen risiko. Dengan proses penyusunan yang dilakukan secara cermat dan kolaboratif, laporan yang dihasilkan diharapkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga dapat menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi ke depan.

Kanwil Kemenkum Malut terus berupaya membangun budaya kerja yang mengedepankan integritas, akuntabilitas, dan perbaikan berkelanjutan sebagai fondasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan berdampak bagi masyarakat.

News Feed