oleh

Kanwil Kemenkum Malut lakukan koordinasi terkait Layanan Kekayaan Intelektual dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula

Sula – Kegiatan Rapat Koordinasi Layanan Kekayaan Kekayaan Intelektual dibuka oleh Assisten III Setda Bidang Administrasi Kabupaten Kepulauan Sula, Hi. Jaidun dilanjutkan dengan paparan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Chusni Thamrin) terkait maksud dan tujuan kegiatan Koordimasi terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual maupun tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara.

Asisten III Bidang Administrasi Kab. Kepulauan Sula yang mana mewakili Bupati Kab. Kepulauan Sula dalam sambutannya memberikan rasa hormat dan terima kasih atas kunjungan tim dari Kemenkum Maluku Utara yang dipimpin oleh kepala Divisi Pelayanan Hukum dalam melakukan koordinasi dan Layanan Kekayaan Intelektual dengan pemerintah Kab. Kepulauan Sula.

Hadir pada kegiatan tersebut dari Kanwil adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum Chusni Thamrin, Kepala Divisi P3H Zulfahmi, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Zulfikar Gailea, JFT dan JFU.

Dari Pemerintah Daerah adalah Staf Ahli Bupati, Dinas Pertanian, Dinas PMD, Nagian Hukum, Dinas Perindagkop, Dinas Pendidikan dan Bagian Pemerintahan.

Baca Juga  Bentuk Solidaritas di Hari Bhakti Imigrasi melalui Bakti Sosial kepada Anak Yatim

Dalam paparannya Chusni menyampaikan bahwa Kekayaan intelektual atau hak kekayaan intelektual yang terdiri atas KI personal dan KI Komunal merupakan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas hasil olah pikir manusia, seperti penemuan, karya sastra dan seni, desain, serta simbol, nama, dan gambar yang digunakan dalam perdagangan.

Kekayaan intelektual yang telah terdaftar/tercatat pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum akan memperoleh perlindungan hukum, dan berpotensi meningkatkan nilai jual dan ekonomi dari produk KI tersebut. Secara luas, pembangunan ekonomi berbasis kekayaan intelektual akan mendorong terciptanya pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan dirasakan oleh semua kalangan yang pada gilirannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sebuah daerah.

Lanjutnya. Dengan demikian, maksud dan tujuan pelaksanaan koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulaun Sula yaitu untuk meningkatkan potensi kerja sama dalam pelaksanaan edukasi, promosi dan diseminasi akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi pemerintah daerah, masyarakat, usaha kecil dan Menangah (UMKM), dan seluruh pihak terkait di Kabupaten Kepulaun Sula.

Baca Juga  Cegah Produk Terindikasi Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kemenkum Malut Gelar Pengawasan

Chusni menambahkan, berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Malut per 24 April 2025, jumlah permohonan KI Komunal di Maluku Utara secara keseluruhan sudah tercatat sebanyak 441 dari 10 Kabupaten/Kota.

Sementara, untuk Kabupaten Kepulauan Sula sampai dengan April tahun 2025 baru tercata sebanyak 15 Kekayaan Intelektual Komunal yang di tercatat atau yang di daftarkan di Kementerian Hukum.

Pencatatan KIK memberikan peindungan dan meningkatkan nilai ekonomi masyarakat setempat dan Kanwil Kemenkum Malut Berkomitmen untuk terus melakukan inventarisasi dan mendorong pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual.

Besar harapan kami, sinergi yang dibangun bersama antara Kanwil Kemenkum Malut dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dapat mendorong pemahaman seluruh stakeholders akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, sehingga nantinya memperoleh perlindungan hukum dan peningkatan nilai ekonomi.

Baca Juga  Banjir Besar Lumpuhkan Bekasi, Akses Jalan dan Stasiun Terputus

pada kesempatan tersebut, Asisten III Setda Kabupaten Kepulauan Sula mengungkapkan bahwa keseriusan dalam membangun perekonomian daerah yang berbasis Kekayaan Intelektual.

Beliau juga Menyampaikan bahwa manfaat yang diperoleh dalam pencatatan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual pada Kemenkum sangat penting untuk mendapatkan perlindungan Hukum. kami sangat mendukung agar semua potensi yang ada di Kabupaten Kepulauan Sula dapat mendaftar Hak Kekayaan Intelektualnya.

ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat daerah. dan saya berharap untuk segera di inventarisir KIK yang ada di Kabupaten Kepualaun sula untuk segera didaftarkan serta coklat dan madu untuk di lakukan penelitian untuk bisa mendapatkan hasilnya dan di dorong sebagai indikasi geografil asli Sula.

News Feed