oleh

Kanwil Kemenkum Malut Laksanakan Advokasi Layanan Grasi di Lapas Jailolo

*Kanwil Kemenkum Malut Laksanakan Advokasi Layanan Grasi di Lapas Jailolo*

Jailolo – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Pelayanan Hukum bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan kegiatan Advokasi Perkara Produk Layanan AHU di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Selasa (3/3). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, dan diterima langsung oleh Kepala Lapas Jailolo, Heriyanto, di ruang kerjanya.

Dalam pelaksanaannya, Analis Hukum Ahli Muda Muhammad Sidik memaparkan materi advokasi bersama jajaran pejabat struktural Lapas Jailolo, yang dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Sub Seksi Registrasi, serta staf terkait. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman petugas pemasyarakatan terhadap mekanisme dan prosedur layanan grasi sebagai salah satu produk layanan AHU.

Baca Juga  Manunggal Dengan Rakyat, Babinsa Koramil 0108/Bojong, Bantu Renovasi Mesjid

Materi advokasi yang disampaikan meliputi landasan hukum pengajuan grasi, tugas dan kewenangan Sub Koordinator Pelayanan Grasi pada Direktorat Jenderal AHU, serta penjelasan mengenai kewenangan prerogatif Presiden di bidang grasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Selain itu, dijelaskan pula kategori perkara pidana yang dapat diajukan permohonan grasi, alur pengajuan permohonan melalui kelompok umum berdasarkan Permenkumham Nomor 49 Tahun 2016, serta mekanisme pengajuan usulan grasi berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan.

Baca Juga  Peningkatan Kompetensi, Kolaborasi Rutan Bangil dan PT Pelindo Regional 3 Gelar Pelatihan Microsoft Office Bagi Warga Binaan

Tim juga memperkenalkan penggunaan Aplikasi Grasi melalui layanan AHU Online sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan hukum. Diharapkan melalui kegiatan ini, petugas Lapas dapat memahami secara teknis proses pengajuan grasi serta mampu mengimplementasikan penggunaan aplikasi secara optimal.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan advokasi tersebut sebagai bagian dari penguatan pelayanan hukum yang profesional dan akuntabel.

Baca Juga  Semarak Natal, Rutan Bangil Gelar Doa Bersama WBP dengan Keluarga Peringati Hari Raya Natal

“Kami mendorong optimalisasi pemanfaatan layanan AHU, termasuk layanan grasi, agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip transparansi. Advokasi ini penting untuk memastikan setiap hak warga binaan negara dapat difasilitasi secara tepat melalui mekanisme yang sah dan berbasis digital,” ujar Argap.

Sebagai tindak lanjut, jajaran Lapas Klas IIB Jailolo akan segera mempraktikkan penggunaan aplikasi AHU Online dalam pengajuan layanan grasi, dengan pendampingan teknis dari Kanwil Kemenkum Malut guna memastikan proses berjalan efektif dan sesuai regulasi yang berlaku.

News Feed