Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara mengikuti Kegiatan Sosialisasi Pengisian Pelaporan Kinerja Anggota Jaringan Data dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) melalui aplikasi e-Report yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara virtual, Selasa (23/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 11.00 WIT ini diikuti langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, staf Dokumentalis Hukum, serta para pengelola JDIHN terintegrasi di wilayah Provinsi Maluku Utara. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dari Ruangan Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Maluku Utara melalui Zoom Meeting.
Acara dipandu oleh Pustakawan Ahli Madya BPHN, Rosarina Katarina, selaku moderator yang membuka kegiatan dengan menyampaikan salam serta penghormatan kepada seluruh peserta. Selanjutnya, moderator mempersilakan Kepala Bidang Bina Penilaian JDIHN, Mutia Mustika, S.Sos., untuk menyampaikan materi terkait Perubahan Indikator Penilaian JDIHN Tahun 2026.
Dalam pemaparannya, Mutia Mustika menjelaskan bahwa pada tahun 2025 dan 2026 terdapat enam perubahan dalam penilaian kinerja anggota JDIHN, meliputi jumlah indikator, tim penilai, pengesahan, bobot penilaian, serta masa sanggah. Selain itu, pada tahun 2026 penilaian JDIHN akan didasarkan pada empat variabel, yaitu pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang lengkap dan akurat dengan bobot 58, aksesibilitas dokumen dan informasi hukum dengan bobot 27, integrasi dan sinkronisasi dokumen dan informasi hukum dengan bobot 5, serta pengembangan JDIH dengan bobot 10.
Mutia juga memaparkan mekanisme penilaian kinerja serta kategori penilaian kinerja anggota JDIHN tahun 2026 sebagai pedoman bagi seluruh anggota JDIHN dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir menegaskan komitmen jajarannya dalam mendukung penguatan pengelolaan Jaringan Data dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) di daerah, khususnya dalam menghadapi perubahan indikator penilaian kinerja tahun 2026. Menurutnya, kegiatan sosialisasi pengisian pelaporan kinerja melalui e-Report menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan seluruh pengelola JDIH agar mampu menyesuaikan diri dengan kebijakan serta standar penilaian yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.
“Melalui kegiatan sosialisasi pengisian e-Report JDIHN ini, kami berharap seluruh pengelola JDIH di wilayah Maluku Utara dapat memahami perubahan indikator penilaian tahun 2026 secara komprehensif, sehingga pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum dapat semakin tertib, terintegrasi, dan berkualitas. Kami juga akan mendorong koordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya melalui Dinas Kominfo, agar dukungan infrastruktur server dapat segera ditingkatkan demi keberlanjutan layanan JDIH di daerah. Ujar Argap”
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Dalam kesempatan tersebut, staf Dokumentalis Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi anggota JDIHN di wilayah Maluku Utara, khususnya terkait keterbatasan server di pemerintah daerah. Kondisi tersebut menyebabkan beberapa website JDIHN tidak aktif saat proses perpindahan server dari pusat ke daerah.
Sebagai penutup, kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama antara Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara dan Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Maluku Utara. Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi berjalan dengan baik dan lancar.
Sebagai tindak lanjut, diperlukan koordinasi dengan Dinas Kominfo atau Komdigi daerah untuk menyampaikan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia terkait penambahan kapasitas server, guna memastikan pengelolaan JDIH di daerah dapat berjalan optimal tanpa kendala teknis











