Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara berpartisipasi dalam rapat koordinasi secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (23/09) yang membahas mengenai legalitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Donny Anggoro dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan turut dihadiri oleh perwakilan Direktorat Penegakan Hukum DJKI serta PPNS bidang KI dari seluruh Kanwil Kemenkum di Indonesia.
Dalam arahannya, Bapak Donny menegaskan bahwa sesuai dengan Permenkum Nomor 26 Tahun 2025, segala usulan terkait PPNS harus diajukan minimal oleh pejabat setingkat Dirjen KI atau pimpinan tinggi madya. Sebagai contoh, dalam pengajuan usulan penghapusan data ganda, diperlukan surat resmi yang ditandatangani Dirjen KI agar Ditjen AHU dapat menindaklanjuti dan melakukan takedown atas data tersebut.
Lebih lanjut, dijelaskan pula dua kondisi yang dapat mengakibatkan identitas PPNS hilang, yakni ketika PPNS tidak sedang bertugas dalam penegakan hukum (dengan mengajukan surat berhenti sementara), atau ketika yang bersangkutan sudah tidak lagi berstatus sebagai PNS. Dari hasil pemaparan, diketahui saat ini terdapat 144 PPNS aktif di bidang KI, namun 134 di antaranya belum melakukan mutasi data dari Kemenkumham ke Kemenkum. Selain itu, masih ditemukan penggunaan NIP lama serta adanya data ganda yang perlu diverifikasi lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut, DJKI berharap adanya kerja sama dari seluruh Kanwil untuk melakukan konfirmasi dan update data PPNS agar proses pemutakhiran berjalan sesuai ketentuan. Kanwil Kemenkum Malut sendiri berkomitmen untuk segera berkoordinasi aktif dengan DJKI dalam memastikan legalitas PPNS di bidang KI dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara Budi Argap Situngkir, memberikan dukungannya terhadap langkah ini. “Kami mendorong agar seluruh proses pemutakhiran data PPNS di bidang Kekayaan Intelektual segera dituntaskan. Kejelasan legalitas PPNS merupakan fondasi penting dalam mendukung penegakan hukum yang efektif dan terpercaya. Kanwil Kemenkum Malut siap berkolaborasi dengan DJKI dalam memastikan proses ini berjalan transparan, tertib, dan akuntabel,” ungkapnya.
Dengan langkah ini, diharapkan keberadaan PPNS di bidang Kekayaan Intelektual semakin optimal dalam menjalankan tugas penegakan hukum, sehingga perlindungan KI di Indonesia, termasuk di Maluku Utara, dapat terlaksana lebih efektif.