oleh

Kanwil Kemenkum Malut Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Evaluasi Dampak Permenkumham 21/2021 tentang Perseroan Terbatas

Ternate – Tim Kerja BSK Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara berpartisipasi dalam Diskusi Strategi Kebijakan Hukum bertema “Analisis Evaluasi Dampak Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas”, Kamis (28/8). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Lampung secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh Kanwil Kemenkum se-Indonesia.

Forum diskusi menghadirkan empat pemateri utama, yakni Laila Yunara (Kanwil Kemenkum Lampung), Adi Kurniawan (Ditjen AHU), Faiz (Jentera), dan Fathoni (Akademisi FH Unila). Para narasumber menyampaikan analisis komprehensif terkait implementasi Permenkumham 21/2021, mulai dari evaluasi aspek hukum, efektivitas bagi pelaku usaha, hingga disharmoni regulasi yang masih ditemukan.

Baca Juga  Merdeka Berkarya: Lapas Kelas I Tangerang Siap Dukung IPPAFEST 2025 untuk Peringati Kemerdekaan RI ke-80

Beberapa isu yang mengemuka antara lain potensi ketidakselarasan mekanisme perubahan Anggaran Dasar PT dengan persetujuan Menteri, belum adanya pengaturan rinci untuk PT Perorangan termasuk tahapan verifikasi, hingga perbedaan nomenklatur antara regulasi satu dengan lainnya yang berpotensi menimbulkan multitafsir. Selain itu, juga disoroti perlunya pendampingan bagi pelaku UMK agar dapat memanfaatkan kemudahan prosedur pendaftaran PT Perorangan secara efektif.

Baca Juga  Kakanwil Dorong Peran MPDN sebagai Ujung Tombak Pengawasan Notaris di Daerah

Kegiatan ini menghasilkan kesimpulan bahwa evaluasi dan perbaikan regulasi perlu terus dilakukan, baik dalam aspek teknis maupun substansi, agar tujuan penyederhanaan prosedur dan kepastian hukum bagi badan hukum perseroan dapat tercapai.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara Budi Argap Situngkir, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya forum strategis ini. “Diskusi lintas Kanwil dan Ditjen AHU ini sangat penting untuk menyamakan persepsi sekaligus menemukan solusi atas kendala di lapangan. Saya mendorong agar hasil evaluasi ini ditindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi konkret, sehingga kebijakan yang ada benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya pelaku usaha,” ujarnya.

Baca Juga  Gubernur Banten Andra Soni: Koperasi Merah Putih Bangun Optimisme Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

Melalui partisipasi aktif dalam forum kebijakan ini, Kanwil Kemenkum Maluku Utara berkomitmen untuk terus mendukung perbaikan regulasi dan implementasi kebijakan hukum yang lebih responsif, adaptif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.

News Feed