oleh

Kanwil Kemenkum Malut Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Evaluasi Dampak Permenkumham 21/2021 tentang Perseroan Terbatas

Ternate – Tim Kerja BSK Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara berpartisipasi dalam Diskusi Strategi Kebijakan Hukum bertema “Analisis Evaluasi Dampak Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas”, Kamis (28/8). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Lampung secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh Kanwil Kemenkum se-Indonesia.

Forum diskusi menghadirkan empat pemateri utama, yakni Laila Yunara (Kanwil Kemenkum Lampung), Adi Kurniawan (Ditjen AHU), Faiz (Jentera), dan Fathoni (Akademisi FH Unila). Para narasumber menyampaikan analisis komprehensif terkait implementasi Permenkumham 21/2021, mulai dari evaluasi aspek hukum, efektivitas bagi pelaku usaha, hingga disharmoni regulasi yang masih ditemukan.

Baca Juga  Tampung Aspirasi dan Apresiasi Kinerja : DPR RI dan Plt. Kakanwil Tinjau Lapas Cilegon, Rutan Pandeglang, dan Lapas Rangkasbitung

Beberapa isu yang mengemuka antara lain potensi ketidakselarasan mekanisme perubahan Anggaran Dasar PT dengan persetujuan Menteri, belum adanya pengaturan rinci untuk PT Perorangan termasuk tahapan verifikasi, hingga perbedaan nomenklatur antara regulasi satu dengan lainnya yang berpotensi menimbulkan multitafsir. Selain itu, juga disoroti perlunya pendampingan bagi pelaku UMK agar dapat memanfaatkan kemudahan prosedur pendaftaran PT Perorangan secara efektif.

Baca Juga  Exit Meeting Dengan BPK RI, Kemenkum Malut Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi Pengelolaan Keuangan

Kegiatan ini menghasilkan kesimpulan bahwa evaluasi dan perbaikan regulasi perlu terus dilakukan, baik dalam aspek teknis maupun substansi, agar tujuan penyederhanaan prosedur dan kepastian hukum bagi badan hukum perseroan dapat tercapai.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara Budi Argap Situngkir, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya forum strategis ini. “Diskusi lintas Kanwil dan Ditjen AHU ini sangat penting untuk menyamakan persepsi sekaligus menemukan solusi atas kendala di lapangan. Saya mendorong agar hasil evaluasi ini ditindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi konkret, sehingga kebijakan yang ada benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya pelaku usaha,” ujarnya.

Baca Juga  Kemenkum Hadirkan 5.008 Pos Bantuan Hukum, Malut Terdapat 130

Melalui partisipasi aktif dalam forum kebijakan ini, Kanwil Kemenkum Maluku Utara berkomitmen untuk terus mendukung perbaikan regulasi dan implementasi kebijakan hukum yang lebih responsif, adaptif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.

News Feed