oleh

Kanwil Kemenkum Malut Harmonisasi Dua Ranperkada Pulau Morotai, Tegaskan Regulasi Harus Berpihak pada Masyarakat

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Pulau Morotai (16/10). Kegiatan yang digelar secara hybrid di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Malut dan melalui Zoom Meeting ini membahas Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Pelaksanaan Literasi dan Numerasi serta Rancangan Perubahan atas Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai.

Rapat dipimpin oleh Tim Kerja Harmonisasi (TKH) Kanwil Kemenkum Maluku Utara dan diikuti oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, termasuk Kepala Bagian Hukum, Soleman, selaku Pemrakarsa. Dalam sambutannya, Soleman menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Malut dalam proses harmonisasi ini dan berharap masukan teknis yang diberikan dapat memperkuat kualitas substansi kedua Ranperkada.

Baca Juga  Kakanwil Hadiri secara Virtual Puncak Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke 75

TKH Kanwil kemudian menyampaikan analisis secara bergantian terhadap kedua rancangan regulasi tersebut. Pada Ranperkada Pelaksanaan Literasi dan Numerasi yang terdiri dari 15 Bab dan 23 Pasal, ditemukan sejumlah catatan perbaikan mulai dari pengertian dalam ketentuan umum yang belum selaras dengan batang tubuh, penggunaan huruf kapital dan tanda baca yang belum tepat, hingga struktur penulisan yang perlu disusun ulang agar sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dari aspek kewenangan, TKH menilai bahwa literasi dan numerasi memang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Namun, apabila merujuk pada Pasal 246 undang-undang tersebut, pengaturan semacam ini seharusnya dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda), bukan hanya Peraturan Kepala Daerah, agar memiliki legitimasi yang lebih kuat dan bersifat mengikat secara luas.

Baca Juga  KDM Soroti Kenakalan Remaja Sebagai Ancaman Sistemik terhadap Ketahanan Bangsa

Selanjutnya, terhadap Ranperkada Perubahan atas Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, TKH memberikan masukan terkait perbaikan konsideran, penyelarasan dasar hukum, serta penyesuaian substansi agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Beberapa catatan teknis seperti penyaduran istilah, penulisan huruf kapital, dan sistematika pasal juga menjadi perhatian dalam pembahasan.

Meski sempat menyampaikan keberatan atas rekomendasi TKH untuk mengubah Ranperkada Literasi dan Numerasi menjadi Perda, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai tetap menerima masukan tersebut dengan positif dan berkomitmen untuk mengkajinya lebih lanjut bersama para pemangku kepentingan terkait.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, dalam pernyataannya menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Malut siap mendorong dan mendampingi setiap proses harmonisasi regulasi di daerah, “Dengan memastikan bahwa setiap produk hukum yang lahir tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat. Ia berharap harmonisasi ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan publik” tegasnya.

Baca Juga  Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Penggelapan Satu Unit Kendaraan Dumptruck

Dengan terlaksananya rapat harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Malut akan menindaklanjuti proses administrasi dan penyusunan naskah hasil harmonisasi dalam bentuk draf bersih untuk segera disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai sebagai dasar penetapan selanjutnya. Kanwil menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

News Feed