oleh

Kemenkum Malut Harmonisasi Empat Ranperda Kabupaten Halmahera Tengah

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Maluku Utara (Kemenkum Malut) menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir memberikan dukungannya atas penyelenggaraan harmonisasi Ranperda dari Pemda Halteng. Empat Ranperda tersebut yakni: Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2030, Ranperda tentang Pembentukan Kabupaten Layak Anak; Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah; dan Ranperda Kabupaten Halmahera Tengah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mandiri.

Baca Juga  Tahap Akhir Registrasi Ulang CPNS TA. 2024 di Kanwil Ditjenpas Papua Selesai Digelar

Argap Situngkir mengatakan bahwa Kemenkum Malut menyampaikan bahwa harmonisasi menjadi ruang evaluasi dan sinergi agar produk hukum yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan sistem hukum nasional.

“Saya mengapresiasi langkah Pemkab Halmahera Tengah yang aktif menjalin koordinasi, ini menunjukkan komitmen kuat terhadap kualitas regulasi di daerah,” ujar Argap Situngkir dalam keterangannya, Jumat (27/06).

Baca Juga  Dukung Pembangunan Daerah Berbasis Kekayaan Intelektual, Kemenkum Malut Hadiri Pembukaan Festival Kora-kora

Kaitan dengan itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi saat membuka kegiatan menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemda Kab Halteng dalam proses pembentukan peraturan daerah yang sesuai dengan prinsip perundang-undangan.

“Proses harmonisasi meliputi kajian dari sisi kewenangan, substansi, dan teknis penyusunan,” ujar Zulfahmi di Aula Gamalama Kanwil Kemenkum Malut.

Tim Kerja Harmonisasi (TKH) turut menyampaikan hasil analisis atas ketiga Ranperda tersebut. Beberapa catatan penting yang ditemukan antara lain ketidaksesuaian penggunaan frasa dan tanda baca, ketidakkonsistenan sistematika penulisan, hingga adanya beberapa pasal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Selain itu, lampiran dokumen RPJMD juga masih belum lengkap dan diminta untuk segera disempurnakan.

Baca Juga  Lapas Kelas I Palembang Kolaborasi Dengan Satres Narkoba Polrestabes Palembang Dukung Program Asta Cita

Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dalam kesempatan itu menyampaikan permohonan maaf atas ketidaklengkapan dokumen, dan menyatakan akan segera menindaklanjuti hasil harmonisasi sesuai rekomendasi TKH.

Rapat ditutup dengan harapan agar draft Ranperda yang telah melalui proses harmonisasi segera diperbaiki dan dilengkapi, guna dikeluarkannya surat keterangan telah dilakukan harmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Malut.

News Feed