Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) melaksanakan kegiatan Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) Angkatan III Batch III yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas dan profesionalitas paralegal di seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan kelompok rentan (4/11).
Hari pertama pelatihan ini diikuti oleh 550 peserta yang tersebar dari berbagai daerah di Provinsi Maluku Utara dan dibagi ke dalam 10 kelas pelatihan daring. Narasumber berasal dari berbagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Maluku Utara, sementara fasilitator kegiatan merupakan tim dari Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Malut. Setiap narasumber diberikan waktu selama dua jam untuk menyampaikan materi pelatihan dan berdiskusi secara interaktif dengan para peserta.
Adapun materi yang disampaikan meliputi topik-topik penting seperti Keparalegalan, Struktur Masyarakat, Bantuan Hukum dan Advokasi, Hak Asasi Manusia (HAM), Gender, Minoritas, dan Kelompok Rentan, Teknik Komunikasi Paralegal, Panduan Aktualisasi Peran Paralegal, serta Pengantar Hukum dan Demokrasi. Materi tersebut dirancang untuk memperkuat peran strategis paralegal sebagai ujung tombak layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Meskipun pelaksanaan berjalan lancar dan antusiasme peserta sangat tinggi, kegiatan sempat menghadapi kendala teknis berupa gangguan jaringan internet di beberapa wilayah dengan keterbatasan akses, yang menyebabkan sebagian peserta tidak dapat mengikuti seluruh sesi secara penuh. Namun, berkat koordinasi yang baik antara panitia, fasilitator, dan narasumber, kegiatan tetap berlangsung sesuai jadwal dan berjalan interaktif hingga akhir sesi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara Budi Argap Situngkir, menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa pelatihan paralegal merupakan langkah konkret dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama di daerah terpencil. “Paralegal adalah mitra strategis pemerintah dalam memperkuat budaya sadar hukum di masyarakat. Kami mendorong agar kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang pelatihan, tetapi juga menjadi wadah pembentukan jejaring dan kolaborasi antarparalegal di seluruh Maluku Utara,” ujarnya.
Budi Argap Situngkir juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Malut akan terus memperkuat dukungan terhadap keberlanjutan pelatihan ini, termasuk dengan menyiapkan materi pelatihan tambahan, kelas pengayaan daring, dan grup koordinasi peserta agar seluruh peserta, termasuk yang mengalami kendala jaringan, tetap dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan optimal.
Melalui pelatihan ini, diharapkan para paralegal di Maluku Utara semakin siap menjalankan peran strategis mereka dalam memberikan bantuan hukum dan mendukung pelaksanaan prinsip keadilan yang inklusif, berkeadilan, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.











