Ternate — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Maluku Utara (Kemenkum Malut) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Rabu (23/07).
Kegiatan yang berlangsung di ruang Kepala Divisi Perundang-undangan ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi, bersama para perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil, serta Kepala Bagian Hukum Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Bagian Hukum menyampaikan apresiasi atas dukungan teknis dari Kanwil Kemenkum Maluku Utara, khususnya dalam penerapan format analisis konsepsi berbasis Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dinilai sangat membantu proses analisis dan penyusunan ranperda secara sistematis.
“Pendekatan melalui DIM memberikan kejelasan dalam mengidentifikasi norma yang perlu disesuaikan dan menjadi acuan yang praktis bagi kami,” ujar Kabag Hukum Kabupaten Halmahera Selatan.
Lebih lanjut, diskusi juga membahas tantangan harmonisasi, termasuk masih adanya tumpang tindih dalam proses pembentukan peraturan antara eksekutif dan legislatif serta pentingnya keterpaduan dengan sistem E-Perda.
Dalam menanggapi hal tersebut, Kanwil Kemenkum menyampaikan rencana untuk menjalin kerja sama formal melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pemerintah daerah di wilayah Maluku Utara.
Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir, dalam keterangannya menyatakan bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk mewujudkan produk hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Kami mendorong agar setiap pemerintah daerah semakin menyadari pentingnya harmonisasi peraturan daerah. Melalui kerja sama yang lebih erat, kita bisa memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan tidak hanya legal, tetapi juga fungsional dan berkeadilan,” ujar Budi.
Ia juga menegaskan bahwa Kanwil akan terus membuka ruang konsultasi dan pendampingan untuk memperkuat kualitas regulasi di tingkat daerah.
Kegiatan ini ditutup dengan komitmen bersama antara kedua belah pihak untuk menindaklanjuti rencana kerja sama, guna memastikan keberlanjutan fasilitasi dalam pembentukan produk hukum daerah yang harmonis dan berlandaskan integritas.