Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2044, Selasa (30/9) bertempat di Aula Gamalama. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi P3H Zulfahmi selaku pimpinan rapat, unsur Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas PUPR selaku pemrakarsa, perwakilan Bappeda, Biro Hukum, serta JFT terkait.
Dalam sambutannya, Kadiv P3H Zulfahmi menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam UU 13/2022, di mana Kanwil bertugas memastikan rancangan regulasi telah melalui proses analisis konsepsi, pembulatan, dan pemantapan substansi. Ia menekankan bahwa RTRW bukan sekadar dokumen teknis, tetapi menjadi instrumen strategis untuk mewujudkan pembangunan Kota Ternate yang adil dan berkelanjutan. Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota atas keberhasilan membentuk Pos Bantuan Hukum di seluruh kelurahan, sebagai bentuk komitmen pemenuhan akses keadilan bagi masyarakat.
Perwakilan Dinas PUPR Kota Ternate menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda RTRW telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan serta diharapkan menjadi fondasi utama dalam pengembangan infrastruktur, tata ruang, dan investasi daerah. Selanjutnya, Tim Kerja Harmonisasi (TKH) menyampaikan hasil telaah mulai dari aspek kewenangan, teknis pembentukan, hingga substansi. TKH menemukan sejumlah penggunaan huruf capital yang tidak konsisten, kekeliruan dalam pendefinisian istilah, serta tumpang tindih norma dengan peraturan yang lebih tinggi, terutama pada pengaturan kawasan strategis yang menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai UU 6/2023.
Pada sesi diskusi, pemrakarsa memberikan klarifikasi terkait penyesuaian pengaturan sempadan pantai yang mendominasi wilayah Kota Ternate, serta pemenuhan komposisi Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik dan privat. Pemrakarsa juga menyatakan menerima seluruh catatan revisi dari TKH dan berkomitmen melakukan perbaikan dalam batas waktu lima hari sebagaimana ketentuan e-harmonisasi.
Menutup kegiatan, Kakanwil Kemenkum Maluku Utara Budi Argap Situngkir menyampaikan apresiasi atas sinergi Pemerintah Kota dan Kanwil dalam proses harmonisasi ini. Ia menegaskan bahwa Kanwil akan terus mendukung percepatan pembentukan regulasi daerah yang berkualitas. “RTRW ini menyangkut masa depan kota dan tata kehidupan masyarakat. Saya mendorong agar penyusunannya tidak hanya memenuhi aspek formil hukum, tetapi benar-benar berpihak pada kepentingan publik. Kanwil siap mengawal hingga ditetapkan menjadi Perda yang operasional dan berdampak nyata,” tegasnya.
Dengan terselenggaranya rapat harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Malut memastikan bahwa Ranperda RTRW Kota Ternate 2024–2044 berjalan pada koridor hukum yang tepat, sekaligus menjadi instrumen pembangunan yang visioner dan berkeadilan bagi seluruh warga Kota Ternate.