oleh

Kanwil Kemenkum Malut Berikan Pendampingan Pendaftaran Merek bagi Pelaku Usaha di Ternate

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Kekayaan Intelektual, memberikan layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran merek kepada masyarakat, Kamis (2/4), bertempat di Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendorong perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha di daerah.

Pelayanan dilaksanakan di ruang layanan terpadu Kanwil Kemenkum Malut dengan menerima langsung kunjungan pemohon yang merupakan salah satu warga Kota Ternate. Dalam kesempatan tersebut, pemohon berkonsultasi terkait rencana pendaftaran merek dagang untuk usaha yang bergerak di bidang kuliner, khususnya es teler. Tim Bidang Kekayaan Intelektual memberikan penjelasan mengenai prosedur, persyaratan, serta tahapan pendaftaran merek sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Menjelang Berakhirnya Operasi Patuh Maung 2025, Polres Cilegon Tetap Konsisten

Selain itu, pemohon juga didampingi dalam proses awal pendaftaran akun merek sebagai langkah awal untuk mengajukan permohonan secara resmi. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan pemohon memahami alur pendaftaran serta dapat melengkapi dokumen yang diperlukan secara tepat dan sesuai regulasi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa layanan konsultasi dan pendampingan ini merupakan bentuk komitmen Kanwil dalam mendukung pelaku usaha, khususnya UMKM, agar memiliki perlindungan hukum terhadap merek yang dimiliki.

Baca Juga  Lapas Kelas I Palembang Tandatangani Kerjasama dengan PT. BRI (Persero) Tbk. Kantor Cabang Sriwijaya Palembang

“Kami mendorong masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk segera mendaftarkan mereknya sebagai bentuk perlindungan hukum atas identitas usaha yang dimiliki. Melalui layanan konsultasi dan pendampingan ini, kami ingin memastikan bahwa proses pendaftaran merek dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan sesuai ketentuan,” ujar Argap.

Sebagai tindak lanjut, Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Maluku Utara akan terus memberikan pendampingan lanjutan kepada pemohon setelah seluruh dokumen persyaratan, khususnya surat rekomendasi, telah dilengkapi. Selain itu, layanan konsultasi juga akan terus dibuka baik secara langsung maupun daring guna memastikan proses pendaftaran merek dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di Maluku Utara.

Baca Juga  Kemenkum Malut dan Kemenham Perluas Peran Posbankum dalam Akses Bantuan Hukum dan HAM

News Feed