Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Harmonisasi tiga Rancangan Produk Hukum Daerah Provinsi Maluku Utara, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Masjid Shaful Khairat, Rancangan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, serta Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Akomodasi dan Transportasi Pengobatan bagi Masyarakat Maluku Utara. Kegiatan berlangsung secara hybrid dari Ruang Rapat Kantor Wilayah Kemenkum Malut dan dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum Provinsi Maluku Utara, Dinas Ketenagakerjaan, serta Pengurus Masjid Shaful Khairat (30/10).
Kegiatan dibuka oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ekky Indra Wijaya, yang menegaskan pentingnya harmonisasi sebagai langkah strategis dalam memastikan produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia juga mengingatkan bahwa harmonisasi bukan sekadar prosedur administratif, tetapi merupakan instrumen pengendalian mutu regulasi agar tidak menimbulkan konflik norma dan tumpang tindih kewenangan di kemudian hari.
Dalam proses pembahasan, Tim Kerja Harmonisasi (TKH) menyampaikan hasil analisis dan penyempurnaan terhadap ketiga rancangan tersebut. Berdasarkan hasil kajian, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Masjid Shaful Khairat dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena telah sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 357 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun demikian, Tim Teknis memberikan sejumlah catatan perbaikan, terutama pada aspek penulisan konsideran, sistematika, dan ketentuan umum.
Sementara itu, Rancangan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dinyatakan belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena substansinya masih terlalu banyak menyadur ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013. TKH merekomendasikan agar rancangan tersebut diformat ulang dengan pendekatan yang lebih kontekstual terhadap kondisi daerah. Adapun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Akomodasi dan Transportasi Pengobatan bagi Masyarakat Maluku Utara dinilai telah memenuhi unsur kewenangan dan substansi, sehingga dapat dilanjutkan dengan beberapa perbaikan teknis redaksional.
Perwakilan Biro Hukum Provinsi Maluku Utara, Mustafa, menyampaikan apresiasi terhadap peran Kanwil Kemenkum Malut yang dinilai sangat membantu dalam memastikan kualitas dan kesesuaian produk hukum daerah. Ia menegaskan bahwa masukan dan hasil analisis TKH akan segera ditindaklanjuti melalui revisi draf dan penyempurnaan substansi sesuai arahan.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyampaikan dukungannya terhadap upaya penguatan kualitas regulasi daerah melalui proses harmonisasi yang cermat dan akuntabel. Ia menekankan bahwa Kemenkum Malut berkomitmen untuk mendorong setiap pemerintah daerah di wilayah Maluku Utara agar lebih adaptif dalam menyusun regulasi yang tidak hanya selaras dengan hukum nasional, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Harmonisasi bukan sekadar tahapan formal, tetapi merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola regulasi yang baik. Kanwil Kemenkum Malut akan terus mendampingi pemerintah daerah agar setiap produk hukum yang lahir benar-benar berkualitas dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujar Argap.
Kegiatan yang berlangsung dengan suasana interaktif ini ditutup oleh Ekky Indra Wijaya dengan menegaskan pentingnya sinergi dan komunikasi antara Kanwil Kemenkum Malut, Biro Hukum Provinsi, serta perangkat daerah lainnya dalam memastikan tindak lanjut hasil harmonisasi. Ia juga berharap agar seluruh pihak dapat segera melengkapi administrasi dan menyiapkan rencana harmonisasi lanjutan guna mempercepat proses pembentukan peraturan yang efektif dan berkualitas.

