oleh

Kanwil Kemenkum Maluku Utara Ikuti Sanggah, Pleno dan Evaluasi Penilaian Nasional IRH Tahun 2025

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara mengikuti kegiatan Sanggah, Pleno, dan Evaluasi Penilaian Nasional Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (7/10). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka penetapan hasil Penilaian Nasional IRH Tahun 2025 bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, yang juga diikuti oleh setiap Kanwil Kementerian Hukum bersama Pemerintah Daerah yang mengajukan sanggah, termasuk Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dari Provinsi Maluku Utara.

Kegiatan dibuka oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kementerian Hukum dengan sambutan dari Kepala Pusat P4H yang menekankan bahwa kegiatan sanggah penilaian IRH memiliki peran strategis dalam memperkuat arah kebijakan dan pembangunan hukum nasional. IRH berfungsi sebagai alat ukur pelaksanaan reformasi hukum yang terencana dan berkelanjutan di lingkungan Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah. Melalui forum ini, setiap instansi diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan pembuktian atas hasil penilaian sementara guna menjamin objektivitas dan transparansi proses penilaian.

Baca Juga  Karutan Surakarta Ajak Sharing Knowledge Bagi Petugas yang Akan Mengajukan Cuti

Selanjutnya, Kepala Pusat Badan Strategi Kebijakan Hukum Andry Indrady, memaparkan bahwa kegiatan Sanggah, Pleno, dan Evaluasi Penilaian Nasional IRH Tahun 2025 merupakan bagian penting dari pelaksanaan Grand Desain Reformasi Birokrasi Nasional 2010–2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010. Kegiatan ini menjadi sarana penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan reformasi hukum di seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah berjalan secara efektif, efisien, terukur, serta berkelanjutan.

Dalam forum tersebut juga dijelaskan bahwa mekanisme sanggah disediakan sebagai bentuk koreksi yang tertib dan transparan guna menjembatani perbedaan antara hasil penilaian awal Tim Penilai Nasional (TPN) dan penilaian mandiri instansi. Penilaian IRH tidak hanya mencerminkan capaian administratif, tetapi juga menilai integritas, profesionalitas, dan komitmen terhadap reformasi hukum. Melalui forum ini, diharapkan tercipta konsolidasi dan pengambilan keputusan yang akuntabel, sekaligus memperkuat legitimasi IRH sebagai instrumen utama reformasi hukum serta indikator kinerja lintas Kementerian dan Pemerintah Daerah untuk periode 2026–2029.

Kepala Pusat BSK Hukum menegaskan bahwa kegiatan sanggah bukan hanya menjadi forum koreksi, tetapi juga momentum memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola hukum yang efektif, profesional, dan berkeadilan. Beliau juga menyampaikan bahwa mulai tahun 2026, pengelolaan kegiatan IRH akan dialihkan ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum, menggantikan BSK Hukum sebagai pelaksana sebelumnya.

Baca Juga  SEMANGAT BARU, LANGKAH PASTI Rutan Bangil Ikuti Secara Virtual Apel Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi sanggah masing-masing pemerintah daerah yang didampingi oleh Kanwil Kementerian Hukum setempat. Pada kesempatan ini, Kanwil Kemenkum Maluku Utara mendampingi Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam proses sanggah penilaian IRH kepada Tim Penilai Nasional sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Dari hasil evaluasi dan klarifikasi yang dilakukan, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pelaksanaan reformasi hukum di daerah. Tim Penilai Nasional menyimpulkan bahwa Pemerintah Kota Tidore layak memperoleh tambahan nilai apresiasi atas komitmen dan langkah konkret dalam memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, melakukan inovasi pelayanan hukum, serta konsistensi dalam mendukung program reformasi hukum nasional.

Baca Juga  Tingkatkan Kesehatan, Warga Binaan Perempuan Rutan Bangil Antusias Ikuti Senam Bersama

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara Budi Argap Situngkir, menyampaikan apresiasi dan dukungannya atas pelaksanaan kegiatan ini. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara Kanwil dan Pemerintah Daerah dalam menjaga keberlanjutan reformasi hukum di wilayah. “Kami mendorong agar seluruh jajaran terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan reformasi hukum berjalan konsisten dan berkelanjutan. Proses sanggah ini bukan sekadar evaluasi, tetapi juga bentuk pembelajaran bersama dalam membangun tata kelola hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Budi Argap Situngkir.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Maluku Utara berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan asistensi kepada pemerintah daerah agar capaian reformasi hukum semakin meningkat setiap tahunnya.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara berharap sinergi antara pusat dan daerah dalam pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum dapat terus diperkuat, sehingga terwujud sistem hukum nasional yang adaptif, profesional, dan berkeadilan sosial bagi seluruh masyarakat.

News Feed