Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Divisi PPPH) mengikuti rapat koordinasi secara daring yang diselenggarakan oleh Bagian Perencanaan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI, Selasa (22/04).
Rapat yang diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia ini membahas secara mendalam mengenai usulan revisi anggaran kegiatan Bantuan Hukum serta penyesuaian Halaman III DIPA Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat tersebut, Perencanaan BPHN menyampaikan bahwa revisi anggaran saat ini masih dalam tahap pembahasan antara BPHN dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengingat adanya sorotan dari Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi terkait rencana efisiensi yang signifikan.
Selain itu, beberapa Kantor Wilayah diketahui telah melakukan pencairan anggaran lebih awal sehingga menyebabkan terjadinya pagu minus. Hal ini menjadi perhatian karena usulan revisi dari Kanwil yang mengalami pagu minus ditolak oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Oleh karena itu, BPHN menginstruksikan agar Kanwil terkait segera menyesuaikan kembali data usulan melalui format Excel untuk disampaikan ke pusat.
Dari pihak Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Operator Divisi PPPH turut menyampaikan adanya kekhawatiran bahwa proses revisi pusat yang belum rampung dapat memengaruhi proses pencairan anggaran Triwulan II. Hal ini berpotensi menghambat pelaksanaan kegiatan pada bulan April yang berkaitan dengan pencapaian nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).
Sebagai hasil dari rapat ini, BPHN menegaskan bahwa seluruh Kantor Wilayah diminta untuk menunda pencairan anggaran sampai proses revisi selesai dibahas bersama DJA. Menindaklanjuti arahan tersebut, Divisi PPPH Kanwil Maluku Utara segera melakukan penyesuaian Rencana Penarikan Dana (RPD) sesuai instruksi pusat.
Rapat ini menjadi langkah penting dalam menjaga keselarasan pelaksanaan anggaran dan efisiensi program Bantuan Hukum secara nasional, serta memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.