oleh

Kanwil Kemenkum Maluku Utara Gelar Rapat Harmonisasi 8 Ranperbup Halmahera Selatan

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 8 Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Halmahera Selatan pada Jumat (10/10), bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kanwil Kemenkum Maluku Utara dan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Maluku Utara Zulfahmi, Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Halmahera Selatan, Biro Hukum, Bappeda, Pemrakarsa, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Maluku Utara.

Dalam sambutannya, Zulfahmi menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Kanwil Kemenkum memiliki peran strategis dalam melakukan analisis konsepsi, pembulatan, dan pemantapan rumusan agar setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, tidak tumpang tindih, serta memiliki kepastian hukum. Ia juga menegaskan bahwa kehadiran 8 Ranperbup ini, terutama yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pengelolaan BLUD, akan memberikan dampak besar terhadap peningkatan pelayanan publik dan percepatan pembangunan di Halmahera Selatan.

Baca Juga  Kemenkum Malut Ikuti Rakor Pengendalian Kinerja Semester I 2025

Selanjutnya, Tim Kerja Harmonisasi (TKH) menyampaikan hasil analisis terhadap masing-masing Ranperbup. Dalam prosesnya ditemukan sejumlah kekeliruan redaksional, sistematika penulisan, serta tumpang tindih terhadap peraturan yang lebih tinggi. Tiga Ranperbup, yakni Pedoman Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD Labuha, Tata Kelola Rumah Sakit, dan Standar Pelayanan Minimal RSUD Labuha, dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena substansinya telah diatur dalam peraturan di tingkat kementerian serta kedudukannya yang tidak tepat. Hal serupa juga disampaikan terhadap Ranpergub Pelaksanaan Kemitraan Usaha Besar dengan UMKM, yang dinilai masih berupa saduran dari Permen BKPM Nomor 1 Tahun 2022.

Sementara itu, 5 Ranperbup yang terdiri dari:
– Nomenklatur, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Labuha
– Sumber Daya Manusia dan Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
– Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah
– Rencana Kerja Pemerintah Daerah Halmahera Selatan
– Unit Pelaksana Teknis Berupa Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan.
Dinyatakan dapat dilanjutkan dengan sejumlah catatan perbaikan, mulai dari sistematika bab dan pasal, penggunaan istilah dalam ketentuan umum, hingga penyempurnaan konsideran dan dasar hukum agar sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Asisten I Pemkab Halmahera Selatan menyampaikan apresiasi atas pendampingan Kanwil Kemenkum Maluku Utara dan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menghasilkan peraturan bupati yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. Pemrakarsa dalam hal ini RSUD Labuha dan Dinas Pendidikan juga menyatakan siap menindaklanjuti seluruh masukan dan perbaikan yang diberikan oleh Tim Perancang.

Baca Juga  Bupati Morotai dan Kakanwil Kemenkum Malut Percepat Pendirian Koperasi Desa Merah Putih

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, memberikan dukungan penuh atas pelaksanaan harmonisasi ini. “Kanwil Kemenkum Maluku Utara akan terus mendorong agar setiap Ranperbup yang dibahas tidak hanya memenuhi syarat formal dan legal drafting, tetapi juga memiliki orientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat. Kami siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan setiap produk hukum lahir secara tepat, akuntabel, dan berdampak,” tegasnya.

Baca Juga  Kepala Lapas Perempuan Tangerang dan Jajaran Ikuti Gathering Dharma Wanita Persatuan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Beliau juga menambahkan bahwa harmonisasi seperti ini merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan Indeks Reformasi Hukum (IRH) di daerah, sehingga kolaborasi dan komitmen bersama menjadi kunci keberlanjutan reformasi kebijakan hukum.

Rapat harmonisasi ditutup oleh Kepala Divisi P3H dengan penegasan agar Pemkab Halmahera Selatan segera menyesuaikan draf Ranperbup sesuai hasil pembahasan serta melengkapi dokumen administratif melalui aplikasi e-Harmonisasi. Ke depan, Kanwil Kemenkum Maluku Utara akan terus melakukan koordinasi lanjutan untuk memastikan seluruh proses berjalan hingga tahap penetapan.

News Feed