oleh

Kanwil Ditjenpas Malut Ikuti Sosialisasi Pemberian Amnesti Narapidana dan Anak Binaan

Ternate – Dalam rangka kebijakan amnesti kemanusian dari Presiden yang akan diberikan kepada narapidana dan anak binaan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menggelar sosialisasi virtual, yang diikuti oleh seluruh jajaran pemasyarakatan baik kanwil dan UPT di Indonesia, Jumat (14/3).

Dalam pemaparan terkait pemberian amnesti oleh Ditjenpas, diterangkan pentinganya menginput data narapidana dan anak binaan dengan baik dan benar berdasarkan putusan pengadilan dan pelaksanaan asesmen sudah melalui standar operasional yang berlaku.

Baca Juga  Terus Produktif, Rutan Bangil Panen Ikan Gurami Hasil Budidaya untuk Mendukung Ketahanan Pangan

Selain itu, ditekankan pentingnya akurasi data serta penilaian yang transparan untuk menghindari potensi kesalahan dalam proses pemberian amnesti.

Jajaran Kanwil Ditjenpas Malut mengikuti kegiatan tersebut secara virtual, bertempat di ruang kerja Kanwil. Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan terkait kebijakan amnesti kemanusiaan kepada narapidana dan anak binaan, mulai dari tata cara pelaksanaan pengusulan hingga kategori narapidana dan anak binaan yang dapat diusulkan.

Baca Juga  Gubernur Banten Andra Soni Pimpin Upacara Penyambutan Peserta Latsitarda Nusantara ke-45 Provinsi Banten

Kakanwil Ditjenpas Malut, Said Mahdar melalui Plh, Badarudin mengatakan bahwa Kanwil dan UPT Ditjenpas Malut siap menindaklanjuti pematangan teknis dan substantif dalam pemberian amnesti bagi narapidana dan anak.

Menurutnya, Kanwil Ditjenpas Malut akan melakukan pengumpulan Rekapitulasi usulan amnesti dari UPT pemasyarakatan.

“Kami pastikan agar dapat mengirimkan rekap tersebut paling lambat tgl 20 Maret 2025 sudah diterima oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” pungkasnya.

Baca Juga  Estafet Kepemimpinan, Keluarga Besar Rutan Bangil Hadiri Serah Terima Jabatan Kepala Rutan Kelas I Surakarta

News Feed