POLTEN.CO.ID– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Banten menandatangani Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang tentang sinergitas pembimbingan kemasyarakatan, reintegrasi sosial, dan pembimbingan kemandirian klien pemasyarakatan, Rabu (24/12), bertempat di Aula Pendopo Tangerang.
Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Banten, Muhammad Ali Syeh Banna, bersama Bupati Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid. Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mendukung keberhasilan pembimbingan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Banten, Muhammad Ali Syeh Banna, menyampaikan bahwa Nota Kesepakatan ini menjadi wujud komitmen bersama antara pemasyarakatan dan pemerintah daerah dalam menghadirkan pembinaan yang berkelanjutan dan berdampak nyata. Melalui sinergi ini, diharapkan klien pemasyarakatan dapat memperoleh dukungan yang lebih luas, baik dalam pembimbingan sosial maupun penguatan kemandirian ekonomi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang, serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Ciangir. Kehadiran jajaran teknis pemasyarakatan ini menjadi bentuk kesiapan satuan kerja dalam menindaklanjuti Nota Kesepakatan melalui program dan kegiatan yang terukur dan berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan apresiasi atas hasil karya klien pemasyarakatan berupa produk pot bunga dan sepatu hasil pembimbingan kemandirian. Menurutnya, produk tersebut memiliki kualitas yang baik dan berpotensi untuk dikembangkan serta dipasarkan lebih luas dengan dukungan dan kolaborasi bersama Pemerintah Daerah.
Nota Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi dasar penguatan peran Balai Pemasyarakatan dalam pembimbingan kemasyarakatan, serta membuka peluang kerja sama lanjutan dalam pengembangan keterampilan, pemberdayaan, dan pemasaran produk kemandirian klien pemasyarakatan.
Melalui sinergi yang terbangun antara Kanwil Ditjenpas Banten dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, pemasyarakatan diharapkan semakin berkontribusi dalam menciptakan reintegrasi sosial yang berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(Red).











