SERANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten melaksanakan tahapan Tes Wawancara dan Uji Makalah dalam rangka Assessment Profiling bagi pegawai di lingkungan Kanwil Ditjenpas Banten, Kamis, 21 Mei 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian seleksi yang bertujuan untuk mengukur kompetensi serta potensi pegawai dalam mendukung pengembangan karier dan peningkatan kinerja organisasi.
Assessment Profiling ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan tahapan yang meliputi penyusunan makalah, uji wawancara, serta uji kompetensi yang akan dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam pelaksanaannya, para peserta diwajibkan menyusun makalah yang memuat gagasan strategis terkait pengembangan pemasyarakatan di wilayah Banten, sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan masing-masing .
Kegiatan Tes Wawancara dan Uji Makalah ini diikuti oleh peserta dari berbagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Ditjenpas Banten, dengan beragam jabatan mulai dari pengelola keuangan, pengamanan, hingga pembimbing kemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Banten, Ali Syeh Banna, dalam tanggapannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Assessment Profiling ini merupakan bagian penting dalam penerapan sistem merit serta upaya mewujudkan sumber daya manusia pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas.
“Assessment ini menjadi langkah strategis dalam memastikan bahwa setiap pegawai memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang diemban. Melalui tahapan ini, diharapkan akan terpetakan potensi serta kualitas SDM yang siap mendukung kinerja organisasi,” ujar Ali Syeh Banna.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel, serta tidak dipungut biaya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku .
Kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan pemetaan kompetensi yang akurat, sebagai dasar dalam pengembangan karier, promosi, serta peningkatan kapasitas pegawai di lingkungan Kanwil Ditjenpas Banten. Selain itu, melalui assessment ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan kepada masyarakat.










