oleh

Kakanwil Soroti Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Hukum

Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir menyoroti pendelegasian kewenangan tugas dan fungsi pelayanan hukum dari Unit Eselon I Kemenkum kepada kanwil.

Argap Situngkir menilai bahwa beberapa kegiatan yang menjadi perhatian di antaranya pengawasan notaris, fidusia, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang sepatutnya dapat dilaksanakan di tingkat kantor wilayah namun proses bisnisnya sampai di tingkat kementerian.

Baca Juga  Raih Penghargaan Dengan Nilai Maksimum, LPKA Ambon Terstandarisasi LPKRA Tahun 2024

“Pentingnya pendelegasian kewenangan terhadap pelayanan hukum di wilayah guna mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Argap Situngkir secara virtual dari ruang rapat Kanwil Malut, pada acara evaluasi tusi yang diikuti para Kakanwil Kemenkum di lingkungan Kemenkum, Rabu (23/7).

Kepala Biro Komunikasi Publik, Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun menyampaikan bahwa pendelegasian kewenangan menjadi perhatian Sekretaris Jenderal Kemenkum, Nico Afinta, baik pada layanan kekayaan intelektual maupun AHU, P3H, PerUU, dan kebijakan hukum.

Baca Juga  Gandeng Dinas Pertanian Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Tobelo Gelar Penanaman Jagung Perdana

“Untuk itu, masukan dari para Kakanwil menjadi sangat penting dalam pendelegasian kewenangan, sehingga mempercepat pelayanan masyarakat di wilayah,” pungkasnya.

News Feed