oleh

Kakanwil Soroti Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Hukum

Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir menyoroti pendelegasian kewenangan tugas dan fungsi pelayanan hukum dari Unit Eselon I Kemenkum kepada kanwil.

Argap Situngkir menilai bahwa beberapa kegiatan yang menjadi perhatian di antaranya pengawasan notaris, fidusia, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang sepatutnya dapat dilaksanakan di tingkat kantor wilayah namun proses bisnisnya sampai di tingkat kementerian.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0602-05/Cipocok Jaya Berperan Aktif Dukung Program PIN Polio Tahap Dua

“Pentingnya pendelegasian kewenangan terhadap pelayanan hukum di wilayah guna mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Argap Situngkir secara virtual dari ruang rapat Kanwil Malut, pada acara evaluasi tusi yang diikuti para Kakanwil Kemenkum di lingkungan Kemenkum, Rabu (23/7).

Kepala Biro Komunikasi Publik, Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun menyampaikan bahwa pendelegasian kewenangan menjadi perhatian Sekretaris Jenderal Kemenkum, Nico Afinta, baik pada layanan kekayaan intelektual maupun AHU, P3H, PerUU, dan kebijakan hukum.

Baca Juga  Hadir Untuk Masyarakat, Lapas Cikarang Gelar Bakti Sosial Kepada Warga Sekitar Lapas

“Untuk itu, masukan dari para Kakanwil menjadi sangat penting dalam pendelegasian kewenangan, sehingga mempercepat pelayanan masyarakat di wilayah,” pungkasnya.

News Feed