Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) Budi Argap Situngkir menyerahkan dua dokumen apostille guna keperluan pernikahan pemohon atas nama Murniati Jufri untuk melengkapi syarat pernikahan dengan seorang Warga Negara Asing di Pakistan.
Saat penyerahan kepada Murniati Jufri, Kakanwil Budi Argap Situngkir didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum, Chusni Tamrin, dan Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Hukum Umum, M. Kasim Umasangadji.
Guna memastikan kualitas pelayanan prima yang diberikan jajaran Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir turut menanyakan tanggapan Murniati sebagai pemohon layanan apostille.
“Bagaimana tanggapan Ibu terkait pelayanan apostille yang diberikan oleh jajaran Kanwil Kemenkum Malut? Berapa waktu yang dibutuhkan dalam tahapan pengurusan hingga pencetakan sertifikat? dan apakah terdapat pungutan di luar prosedur?” tanya Budi Argap Situngkir.
Murniati mengungkapkan bahwa tahapan pelayanan berjalan lancar dan baik. Baik proses pengurusan dokumen yang diharuskan mendapatkan bubuhan legalisasi oleh notaris. Dirinya merasa terbantu karena hal itu dijembatani langsung oleh petugas.
“Alhamdulillah waktu pengurusan dapat lebih efisien. Untuk pembayaran pendapatan negara di luar pajak (PNBP) para petugas melayani dengan baik secara digital sehingga kami diberikan kode billing untuk pembayaran secara virtual,” ujar Murniati.
Ia menambahkan bahwa dari ketaatan atas prosedur telah menunjukkan keseriusan jajarannya dalam membantu masyarakat untuk mengurus dokumen penting secara cepat dan mudah.
Kakanwil Budi Argap Situngkir juga mengajak masyarakat Maluku Utara yang membutuhkan layanan serupa maupun layanan administrasi hukum umum lainnya dapat datang secara langsung di Kanwil Hukum Maluku Utara.
Senada, Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin terus mendorong jajarannya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat termasuk layanan AHU seperti apostille.