oleh

Kakanwil Kemenkum Malut Teken MoU dengan Bupati dan Walikota Perkuat PerUU, Pembinaan dan Pelayanan Hukum

Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bupati dan Walikota se Provinsi Malut di ruang rapat Wakil Gubernur Malut, Ternate, Sabtu (23/8).

Penandatanganan tersebut disaksikan secara langsung oleh Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, serta kerja sama tersebut dilakukan antara Kakanwil Kemenkum Malut dengan Walikota Ternate, Walikota Tidore, Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Bupati Halmahera Barat (Halbar), Bupati Halmahera Timur (Haltim), Bupati Halmahera Utara (Halut), Bupati Pulau Morotai, Bupati Kepulauan Sula, dan Bupati Pulau Taliabu.

Kakanwil turut didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi, Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, dan jajaran, beserta para sekretaris daerah.

Baca Juga  Evaluasi Pembelajaran, 8 WBP Rutan Bangil Ikuti Ujian Semester oleh PKBM Candradimuka

Kakanwil Argap Situngkir dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kerja sama dan sinergi yang sangat baik dari Gubernur Malut, Sherly yang telah memfasilitasi penandatanganan bersejarah tersebut. Penandatanganan tersebut tak sekadar di atas kertas, namun menjadi awal dalam mewujudkan hukum yang berkeadilan.

“Kerja sama ini meliputi penguatan fasilitasi produk hukum daerah melalui harmonisasi, pembinaan hukum seperti pelayanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat, pendirian pos bantuan hukum pada desa dan kelurahan, serta pelayanan hukum,” ungkap Argap Situngkir.

Baca Juga  Kenal Pamit Kakanwil Ditjenpas Papua: Estafet Kepemimpinan Dan Harapan Baru Untuk Pemasyarakatan Yang Lebih Baik

Dalam harmonisasi produk hukum daerah seperti ranperda dan ranperkada, Argap Situngkir mengatakan meskipun terjadi tren positif peningkatan harmonisasi, namun jumlahnya masih relatif terbatas. Pos bantuan hukum saat ini masih 142, dari total 1.185 desa/kelurahan di Malut. Indeks Reformasi Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) pemda perlu lebih dioptimalkan.

“Untuk itu, melalui kerja sama ini, kami meminta para Bupati dan Walikota di Malut untuk dapat mendorong lurah dan kepala desa dalam percepatan pos bankum. Serta meningkatkan kualitas pengelolaan JDIHN, IRH, desa sadar hukum, PJA, paralegal, untuk memberikan manfaat layanan hukum bagi masyarakat,” lanjutnya.

Baca Juga  Kemenkumham Malut Lakukan Mediasi DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Terkait Rancangan Peraturan Daerah

Gubernur Sherly mengapresiasi langkah strategis dari Kanwil Kemenkum Malut bekerja sama dengan Pemprov Malut, dan pemda se Malut. langkah ini sangat penting dalam mempercepat mendukung hadirnya regulasi berkualitas, pembinaan dan pelayanan hukum bagi masyarakat akar rumput.

“Saya juga mengingatkan kepada pimpinan daerah agar hadirnya peraturan diimbangi dengan dampak dan manfaat yang besar bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai banyak aturan, tapi masyarakat tidak merasakan manfaatnya,” tegas Sherly.

Selanjutnya, dilakukan penandatangan kerja sama antara Kakanwil Argap Situngkir dan para Bupati dan Walikota atau yang mewakili dan disaksikan Gubernur Malut dan jajaran.

News Feed