oleh

Kakanwil Kemenkum Malut Serahkan Surat Pencatatan Ciptaan Alat Tenun Ngale Gahi Puta

Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir menyerahkan secara langsung surat pencatatan ciptaan Ngale Gahi Puta kepada Anitawati, pemilik hak cipta yang juga CEO Puta Dino Kayangan Tidore.

Saat menyerahan, Argap menyampaikan apresiasi kepada Anitawati yang telah banyak menghasilkan karya alat peraga maupun kain tenun yang berasal dari kearifan lokal dan budaya asli Tidore.

“Sudah sepatutnya menjaga hasil karya melalui pencatatan hak cipta pada Kementerian Hukum, agar tidak mudah dicuri orang. Dengan adanya pelindungan ini, nilai ekonominya dapat diperoleh baik hari ini maupun dalam jangka panjang,” ujar Argap saat penyerahan di Kanwil Kemenkum Malut, Selasa (13/1/2026).

Baca Juga  Tak Kenal Libur, Rutan Bangil Tetap Buka Pelayanan Kunjungan Saat Libur Cuti Bersama Idul Adha 1446 H

Sementara itu, Anitawati saat menerima surat pencatatan ciptaan alat peraga Ngale Gahi Puta mengaku sumringah atas kemudahan layanan yang diberikan Kanwil Kemenkum Malut.

“Terima kasih banyak atas pendampingan dari Kanwil Kemenkum Malut sehingga proses pencatatan hak cipta Ngale Gahi Puta sangat mudah, dan sangat cepat,” tutur Anitawati.

Menurut CEO Puta Dino Kayangan tersebut, Ngale Gahi Puta merupakan alat penenun sederhana yang diciptakan sendiri. Ia lahir dari sekadaran akan pengalaman pentingnya pelestarian tenun sebab prosesnya terbilang susah.

Baca Juga  Pemprov Banten Gandeng KPK Optimalkan Pencegahan Korupsi

“Alat ini dibuat dari sumpit bambu yang mudah didapatkan di rumah. Kita berharap generasi kedepan mau melakukan kegiatan menenun. Tujuannya agar kecintaan menenun ini muncul kembali, dan tercipta pelestarian budaya,” ungkapnya dihadapan Kakanwil Argap, saat didampingi Kabid Pelayanan KI, Zulfikar Gailea, dan Analis KI Madya, M. Ikbal.

Adapun surat pencatatan ciptaan alat peraga Ngale Gahi Puta, ditandatangani oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, a,n. Menteri Hukum, u.b. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Disebutkan bahwa jangka waktu pelindungan hak cipta, yaitu berlaku selama hidup pencipta, dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca Juga  Pemkot dan KPU Tangsel Dorong Literasi Politik Anak Muda Lewat Sekolah Jawara Demokrasi

News Feed