Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara (Halut) di bidang pelayanan dan pembinaan hukum.
Dalam pertemuan, Budi Argap Situngkir didampingi Kepala Divisi Kadiv) Pelayanan Hukum Chusni Thamrin, Kadiv Peraturan dan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Zulfahmi, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Administrasi Hukum Umum, M. Kasim Umasangadji, Analis Kekayaan Intelektual Madya M. Ikbal, dan jajaran.
Kakanwil Budi Argap Situngkir di hadapan Sekda Halut, Erasmus J. Papilaya, para Kepala Dinas, Kabag Hukum, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora, dan jajaran Pemkab Halut,
menyampaikan urgensi penguatan kerja sama dalam mendukung program-program strategis.
“Sinergi Pemda Halut menjadi sangat penting dalam harmonisasi peraturan daerah, penguatan desa sadar hukum, Peacemaker Justice Award bagi para kepala desa/lurah, optimalisasi JDIHN sebagai media informasi hukum, pembentukan pos bantuan hukum (posbankum), dan indeks reformasi hukum,” kata Budi Argap Situngkir di ruang rapat Bupati Halut, Rabu (11/3).
Selain itu, Budi Argap Situngkir perhatian pemda dalam mendorong pelayanan hukum seperti pendirian perseroan perorangan, layanan apostille, PPNS, serta pelayanan kekayaan intelektual guna mendukung akselerasi ekonomi inklusif bagi masyarakat Maluku Utara.
Berbagai kemudahan pelayanan saat ini diberikan Kanwil Kemenkum Malut kepada masyarakat, pemerintah daerah, dan penerima manfaat layanan lainnya. Argap Situngkir mencontohkan dalam pendirian badan hukum perseroan perorangan, masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP, NPWP, email aktif dan membayar biaya Rp50 ribu dengan manfaat yang besar.
“Dengan kemudahan layanan tersebut, masyarakat akan mendapatkan dampak dan manfaat dalam pengembangan usahanya,” ajak Budi Argap Situngkir.
Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin menambahkan bahwa perlindungan kekayaan intelektual (KI) baik KI personal maupun KI komunal akan memberikan nilai tambah bagi sebuah produk disertai perlindungan hukum.
“Tujuannya dengan masyarakat mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya, hal itu dapat mendorong peningkatan nilai tambah yang berdampak pada kesejahteraannya serta dapat meningkatkan investasi di daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi mendorong sinergi Pemkab Halut dalam proses legislasi, pembinaan hukum, IRH dan lainnya. Ia mendorong keterlibatan para kades di Halbar dalam ajang Peacemaker Justice Award yang diselenggarakan oleh BPHN Kemenkum.
“Batas pendaftarannya 27 Maret 2025. Kami harap Pak Sekda, SKPD, khususnya para Kades di Halut agar dapat ikut berpartisipasi pada ajang PJA. Hal ini membuktikan kontribusi para Kades sebagai juru damai, dan pendorong lapangan kerja dan investasi di wilayahnya,” ujar Zulfahmi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Halut, Erasmus J. Papilaya mengatakan Pemda Halut sangat merespon baik jemput bola Kanwil Kemenkum Malut dalam memperkenalkan kemudahan layanan hukumnya.
Kabag Hukum Halut, Haerudin Dodo mengatakan bahwa hubungan Kanwil Kemenkum Malut dengan Pemkab Halut terjalin sangat baik dalam pelaksanaan tugas JDIHN, Indeks Reformasi Hukum, AHU, dan termasuk harmonisasi perda. Untuk itu dirinya berharap kendala yang dihadapi Pemkab dapat terfasikitasu melalui koordinasi yang intens dengan Kemenkum Malut.
Kaitan dengan perlindungan kekyaan intelektual di Halut, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora, Universitas Halmahera, Rina Silvia mengatakan pihaknya telah mendaftarkan beberapa jenis KI. Namun untuk jenis paten seringkali terkendala biaya.
Kakanwil Budi Argap Situngkir menanggapi bahwa Pemda patut menjalin sinergi dengan perbankan maupun industri besar di Halut untuk membantu memfasilitasi pembiayaan pendaftaran KI.
“Perlindungan KI menjadi penting karena akan memberikan nilai lebih dan perlindungan hukum bagi masyarakat maupun daerah,” ujarnya.
Sementara itu, dalam pelaksanaan pembinaan hukum, Budi Argap Situngkir mendorong peran strategis Pemda dan para Kades sebagai juru damai, dan penggerak pembedayaan masyarakat di industri unggulan seperti perkebunan dan pertanian yang hasilnya dapat dijual pada pasar dan industri besar di Malut.
“Itu semua butuh komitmen bersama. Kalau bukan kita siapa lagi. Kalau bukan sekarang kapan lagi,” pungkas Budi Argap Situngkir mengakhiri koordinasi.