oleh

Kakanwil Kemenkum Malut: Koperasi Merah Putih Hidupkan Ekonomi Kerakyatan di Desa dan Kelurahan

Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir mengajak seluruh pihak di Malut untuk dapat berkolaborasi mendukung percepatan pengesahan pendirian koperasi desa/kelurahan merah putih (KDKMP).

Hal ini dikarenakan data pengesahan/legalitas KDKMP di Malut yang tercatat pada sistem database Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum masih di angka 53%.

Dalam dialog interaktif bertajuk “Koperasi Merah Putih: Mendorong Kemandirian Ekonomi Warga Desa dan Kelurahan di Maluku Utara” bersama Presenter Dhavi Baba di RRI Ternate, Argap Situngkir menyampaikan urgensi keberadaan KDKMP bagi masyarakat.

“Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa/kelurahan yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan dan partisipasi bersama,” ujar Argap Situngkir.

Baca Juga  DPRD Morotai Gandeng Kemenkum Malut Bahas Penyusunan Produk Hukum Daerah

Pasca diterbitkannya Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Menteri Hukum menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi, salah satunya untuk mengakomodir percepatan pembentukan KDKMP.

Dirinya menyampaikan bahwa koordinasi dan sinergi Kemenkum Malut telah dilakukan bersama Gubernur Malut, para Bupati/Walikota se Malut, dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Malut guna mendukung percepatan pengesahan KDKMP.

Dialog interaktif Kakanwil mendapatkan sambutan hangat masyarakat Malut. Salah satu warga Kelurahan Mangga Dua, Yasin dalam sambungan teleponnnya menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan sosialisasi terkait koperasi merah putih. Sembari berharap terus dilakukan pendampingan dan pemda.

Baca Juga  Pameran Layanan Publik Kemenkumham Malut pada HUT Provinsi Malut ke 25 Sukses Tarik Antusiasme Masyarakat

“Saat ini saya juga termasuk dalam kepengurusan. Semoga koperasi ini membawa kemajuan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Simau Kecamatan Galela, Halmahera Utara, Rajiman Sainur menyampaikan bahwa musyawarah desanya telah terselenggara, serta sudah melakukan pembentukan koperasi. Meski terdapat beberapa dokumen yang perlu di lengkapi.

Pendirian koperasi merah putih mendapatkan antusiasme warga Desa Simau. Kades mengatakan bahwa terdapat beberapa unit-unit usaha yang sudah diidentifikasi akan dibuka.

“Beberapa unit usaha yang akan kami garap yakni di bidang pertanian dan perikanan. Sembako, konsumsi air oxy, dan pengelolaan buah kelapa,” ungkap Kades Simau, Rajiman.

Kakanwil Argap Situngkir mengapresiasi sikap proaktif Desa Simau yang telah mengidentifikasi sektor usahanya. Argap Situngkir berharap pendirian koperasi di Desa Simau berperan sebagai suplier kebutuhan pokok, mengakomodir usaha tani dan perikanan, serta usaha lainnya.

Baca Juga  Kemenkum Malut Fasilitasi Permohonan Cuti Notaris Pengganti Kota Ternate

Ia juga memberikan contoh manfaat desa di Malut yang dekat dengan industri pertambangan. Melalui koperasi, pemdes dapat mendirikan lahan pertanian, dan peternak ayam dan memasok stok daging ayam ke perusahaan. Ini jadi contoh peluang koperasi merah putih dapat mendorong ekonomi masyarakat.

“Kepada seluruh pihak baik pemerintah pusat, pemda, pemdes, masyarakat dan seluruh pihak. Ayo bergerak. Kita tunjukan, mari kita yakinkan masyarakat bahwa mendirikan koperasi adalah untuk menghidupkan ekonomi kerakyatan di desa,” pungkasnya.

News Feed