Ternate – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, secara resmi melantik 2 pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundangan-undangan (PerUU) di Aula Gamalama Kanwil, Jum’at (13/6).
Prosesi pelantikan ini berlangsung secara khidmat dan tertib serta turut dihadirii oleh Rohaniawan, Kepala Divisi Yankum Chusni Thamrin, Kepala Divisi P3H Zulfahmi, serta jajaran.
Dalam sambutannya, Argap Situngkir menyampaikan pesan kepada para Perancang PerUU Kanwil Kemenkum Malut untuk mengawal proses harmonisasi produk hukum daerah di antaranya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperda) yang berkualitas dan berdampak sesuai ketentuan regulasi yang lebih tinggi dan berorientasi kebutuhan masyarakat.
“Perancang Peraturan Perundang-undangan memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas penyusunan produk hukum yang tertib dan sesuai prinsip perundang-undangan, Jabatan fungsional perancang diakui sebagai jabatan yang berperan besar dalam menciptakan peraturan yang efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Argap Situngkir.
Ia menyebutkan bahwa pengambilan sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen moral dan profesional. Untuk itu, para pejabat yang dilantik diharapkan menjunjung tinggi profesionalisme, terus belajar, aktif berkolaborasi lintas sektor, serta menjadi agen perubahan dalam reformasi birokrasi.
Di akhir sambutan, Argap Situngkir mengucapkan selamat dan harapan agar amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan tanggung jawab, demi membangun institusi yang responsif, akuntabel, dan terpercaya.
“Kalau bukan kita siapa lagi. Kalau bukan sekarang kapan lagi,” pungkasnya.