oleh

Kadiv Yankumham Tekankan Urgensi Peran Pelaku Usaha di Malut Kedepankan Bisnis dan HAM

Ternate – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Malut, Aisyah Lailiyah menyampaikan urgensi peran pelaku usaha dalam mengedepankan bisnis dan hak asasi manusia.

Hal itu disampaikan Aisyah saat menyampaikan laporan pada kegiatan Evaluasi Pelaporan, Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia yang dihadiri Direktur Kerja Sama HAM, Widayati dan jajaran, anggota Gugus Tugas, serta perwakilan perbankan dan perusahaan di Malut, bertempat di aula Gamalama kanwil, Rabu (6/11).

Aisyah menyampaikan komitmen Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi dan jajaran dalam upaya mendorong implementasi Bisnis dan HAM di Malut. Komitmen Andi Taletting Langi sebagai bentuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.

Baca Juga  Persiapan Nataru, Rutan Bangil Gelar Apel dan Peringati Capaian WBK 2024

Kaitan dengan itu, Aisyah menyampaikan penyelenggaran Stranas Bisnis dan HAM oleh seluruh pihak khususnya pelaku usaha, wajib memperhatikan tiga pilar prinsip HAM di antaranya: pilar 1,  pelaku usaha harus mencegah, berkontribusi serta

meminimalisir, dan mengatasi terjadinya pelanggaran HAM dari kegiatan usaha oleh para pelaku Usaha dan mitra kerjanya.

“Pilar kedua, pelaku usaha harus memiliki kebijakan terkait HAM, termasuk kebijakan menghormati HAM, melakukan proses uji tuntas HAM ldue diligenel untuk mencegah, memitigasi, dan mempertanggungjawabkan risiko pelanggaran HAM. Serta mengupayakan proses pemulihan atas setiap dugaan pelanggaran HAM yang diakibatlan oleh kegiatan usaha dari Pelaku Usaha dan/atau mitranya,” ujar Aisyah di hadapan perwakilan PT Bank Syariah Indonesia dan PT Bank Tabungan Negara di industri perbankan, serta PT Wanaitiara Persada, dan PT Harita yang bergerak di industri pertambangan.

Baca Juga  Ini Alasan Syarat Tinggi Badan dalam Seleksi CPNS Kemenkumham

Pilar ketiga, tambah Aisyah menitikberatkan pada hak korban pelanggaran HAM untuk mendapatkan akses atas pemulihan yang efektif, sah, dapat diakses, berkepastian, adil, transparan, dan berakuntabilitas, baik melalui mekanisme yudisial maupun non-yudisial.

“Pilar ketiga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kewajiban negara untuk melindungi HAM dan pertanggungiawaban pelaku usaha untuk menghormati HAM,” terangnya.

Baca Juga  Pondok Pesantren "Sareh Semeleh" dan Penampilan Kesenian Tradisional dari WBP Curi Perhatian Rombongan Komisi XIII DPR RI

Berdasarkan pada tahapan-tahapan ini Gugus Tugas Daerah BHAM Malut telah berupaya untuk memenuhi laporan yang dilaporkan melalui aplikasi SAPAHAM.

“Kiranya kehadiran rekan-rekan dari Ditjen HAM dapat memberikan pencerahan dan pemahaman lebih mendalam sebagai upaya implementasi Stranas Bisnis dan HAM di Maluku Utara,” pungkasnya.

News Feed