oleh

Kadin Siap Bentuk Satgas Penyelesaian Utang UMKM

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie merespons positif rencana Presiden RI Prabowo Subianto yang akan menghapuskan utang kredit macet sekitar 6 juta petani, nelayan, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Rencana Prabowo itu akan diimplementasikan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Perpres terkait kebijakan itu akan dikeluarkan pekan depan. Rencana Perpres penghapusan utang kredit macet tersebut disampaikan Penasihat Ekonomi Presiden sekaligus Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo.

Baca Juga  Presiden Prabowo Subianto Melantik 961 Kepala Daerah Dari Seluruh Indonesia

Anindya menyampaikan Kadin Indonesia dukung penuh kebijakan itu. Ia bilang Kadin siap  membantu pemerintah dan UMKM.  Dengan pemerintah, Kadin siap bantu dan bekerja sama dengan Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Hukum.

Menurut dia, Kadin Indonesia siap membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Utang UMKM.

“Tugas utama Kadin adalah memfasilitasi bantuan dari sisi legal dan akses perbankan agar proses  penyelesaian utang UMKM di perbankan dapat berjalan lancar. Dan ke depan, harapan kami agar UMKM–UMKM dapat tumbuh dan bangkit kembali,” kata Anindya.

Baca Juga  Dukung Program Ketahanan Pangan Lapas Pasir Putih Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan Dinas Pertanian Cilacap

Anindya bilang kebijakan itu adalah bukti nyata komitmen Presiden Prabowo dalam meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, dan pelaku UMKM demi mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan.

Dia menyampaikan penghapusan kredit macet itu tentu akan menggerakkan ekonomi nasional.

“Sudah lama mereka itu tidak mendapatkan kredit bank, dan umumnya dari bank BUMN. Akibatnya, banyak petani yang terjebak dan terbelit utang pinjol (pinjaman online) yang terus menggulung mereka,” tutur Anindya.  “Dengan hapus tagih itu mereka menjadi bankable, bisa kembali mendapatkan kredit bank,” lanjut Anindya.

Baca Juga  Mendikdasmen Masih Mempelajari Putusan MK Terkait Pendidikan Gratis Dari SD-SMP

News Feed