oleh

Jokowi Laporkan 5 Tokoh Ke Polda Metro, Terkait Tuduhan Ijazah Palsu

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) selesai melaporkan perihal tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya. Jokowi mengaku dicecar puluhan pertanyaaan.

Jokowi tak memerinci apa saja materi pertanyaan. Pokok perkara yang dilaporkan ialah pencemaran nama baik Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan penghinaan serta Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Baca Juga  Ulama 212 Apresiasi KSAD Dudung Fokus Bangun Kecintaan Rakyat terhadap TNI

“Ditanya banyak, ditanya 35 (pertanyaan),” kata Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 29 April 2025.

Jokowi mengatakan hal ini perlu dibawa ke ranah hukum agar semua jelas dan gamblang. Ia mengaku baru melaporkan sekarang karena dulu masih menjabat sebagai Presiden RI.

“Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang,” ungkap Jokowi.

Baca Juga  Lapas Cilegon Gelar Penggeledahan Gabungan Bersama APH untuk Cegah Gangguan Kamtib

Kemudian, alasan ia melaporkan langsung ke Polda Metro Jaya karena delik aduan. Yakni harus korban langsung yang melapor ke polisi.

“Kan delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menyampaikan total ada lima terlapor dalam kasus ini. Kelimanya dalam proses Lidik. Namun, berdasarkan inisial yang disampaikan kelima terlapor ialah Roy Suryo, mantan Menteti Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Baca Juga  Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menggelar Ngariung Iman Ngariung Aman Dalam Rangka Memfasilitasi Mediasi Kasus Kecelakaan

Kemudian, Rismon Sianipar selaku Ahli digital forensik, seorang dokter Tifauziah Tyassuma, dan Pemerhati Politik Rizal Fadillah. Ada lagi satu orang lain berinisial K.

News Feed