Menjelang perayaan Hari Raya Natal, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang menerima kunjungan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Utama, Dr. Heni Yuwono, Bc.IP., S.Sos., M.Si, guna meninjau secara langsung kesiapan pemberian Ramisi Khusus Natal bagi Warga Binaan.
Peninjauan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, Muhammad Ali Syeh Banna, serta Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Kelas I Tangerang, Dwi Fu’ad Jamali beserta staf.
Kegiatan dilaksanakan untuk memastikan seluruh tahapan pengusulan remisi Natal berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjamin terpenuhinya hak Warga Binaan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Dalam kesempatan tersebut, PK Utama melakukan pengecekan terhadap kelengkapan administrasi, akurasi data usulan, serta mekanisme verifikasi yang diterapkan oleh petugas.
“Pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan oleh negara atas dasar perubahan perilaku dan kepatuhan dalam mengikuti program pembinaan. Oleh karena itu, proses pengusulannya harus dilaksanakan secara profesional, cermat, dan bertanggung jawab,” ujar Dr. Heni Yuwono.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan persiapan pengusulan remisi Natal secara menyeluruh dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami memastikan bahwa seluruh warga binaan yang diusulkan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan. Hal ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan layanan pemasyarakatan yang berkeadilan dan humanis,” ujar Kalapas.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Kelas I Tangerang, Dwi Fu’ad Jamali, menegaskan bahwa pembinaan menjadi aspek utama dalam penilaian pemberian remisi.
“Remisi diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan konsistensi dalam mengikuti pembinaan serta perubahan sikap yang positif. Momentum Hari Raya Natal diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri,” ungkapnya.
Melalui peninjauan ini, Lapas Kelas I Tangerang menegaskan komitmennya dalam memastikan seluruh proses layanan pemasyarakatan, khususnya pemberian hak remisi, dilaksanakan secara tertib administrasi, sesuai prosedur, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

